BNPT Beber Data Afiliasi Pesantren dengan Teroris, Kemenag Ungkap Fakta Berbeda

Kamis, 03 Februari 2022 – 22:48 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani. Foto Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta klarifikasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebut ada 198 pondok pesantren berafiliasi dengan jaringan terorisme.

“Kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2).

BACA JUGA: BNPT Singgung 198 Ponpes Terafiliasi Jaringan Teroris, Guspardi Beri Respons

Kemenag, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya. Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren.

“Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas Dhani, sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sumut 

Saat ini, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Namun, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag. 

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak. 

BACA JUGA: Jemaah Islamiyah Incar Lulusan Terbaik Pesantren untuk Dilatih Jadi Teroris

"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren. Tidak boleh juga beroperasi atas nama pesantren,” tegasnya.

Kalau teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, Kemenag akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

“Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,” ucap Waryono. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler