jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) berkongkalikong dengan Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto dan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol).
Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga berkongkalikong dengan pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz, dan Dirut PT Putra Maju Jaya Nur Rofiq Mansur.
Apri Sujadi diduga berkongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Mohd Saleh Umar (MSU).
BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat, Kapolres: Sudah Sejak Zaman Soeharto
Dugaan itu pun didalami penyidik ketika memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang Denny Wibisono.
BACA JUGA: KPK Didesak Pecat Novel Baswedan Cs, Chandra Membela, Begini Kalimatnya
Namun demikian, Denny tidak hadir karena beralasan sedang sakit.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan 2016 - 2018.
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Mohd Saleh Umar.
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak 2017 hingga 2018.
Sementara itu, Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsi dengan Apri tersebut.Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekitar Rp 250 miliar.
Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Perumdam Tangerang Terima BUMD Award, Bupati Zaki: Alhamdulillah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Nina: 14 Desa di Indramayu Ikut Program Kotaku 2021
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga