4 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat, Kapolres: Sudah Sejak Zaman Soeharto

Rabu, 15 September 2021 – 11:34 WIB
Upacara pembeehentian tidak dengan hormat empat polisi di Mapolres Tual, Maluku. Foto: antara

jpnn.com, MALUKU - Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle memimpin upacara penting terkait pemecatan empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi hingga pidana.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keempat anggota polisi tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. 

BACA JUGA: Kepala Lapas Tangerang Sudah Diperiksa Polisi, Hasilnya?

"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty.

Kapolres Manuputty menyampaikan ada empat personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, masing-masing ialag Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).

BACA JUGA: 7 Tahun jadi Buron, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Dia menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Selanjutnya, Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.

BACA JUGA: Yamaha Mio M3 125 Tampil Segar dengan Warna dan Grafis Baru

Kapolres melanjutkan pemberhentian secara tidak dengan hormat terhadap keempat anggota Polri tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. 

Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat karena beristri dua.

Dukungan Larangan beristri dua atau poligami, lanjut Kapolres, sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru.

Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.

"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," pungkas Kapolres Manuputty. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Nenek Hanya Karena Curi 3 Kg Bawang Merah, IPW Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler