Bobby Nasution: Mal Centre Point Boleh Mencicil Tunggakan PBB

Rabu, 14 Juli 2021 – 08:36 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel pintu masuk Mal Centre Point di Medan, Jumat (9/7/2021). (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memberi kelonggaran kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point agar segera melunasi pajaknya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut bahwa pengelola Mal Centre Point dibolehkan mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar hingga akhir 2021 ini.

BACA JUGA: Bobby Nasution: Tidak Dipecat, Beliau Mengundurkan Diri

"Saya belum tahu, apakah sudah dibayar. Nanti saya cek ke BPPRD Medan, tetapi dari hasil rapat kami disepakati boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun," kata Bobby di Medan, Selasa (13/7).

Menantu Presiden Joko Widodo ini mengatakan bahwa pengelola mal dan plaza setempat diminta mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.

BACA JUGA: Gegara Menunggak Pajak, Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution

"Kenapa?, karena PPKM darurat tidak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka, dan sudah dibuatkan aturannya bahwa mal yang ada swalayannya masih boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Bobby juga mengharapkan para pengunjung maupun pekerja mal atau plaza di Kota Medan tidak terkejut akibat kebijakan penerapan PPKM darurat.

BACA JUGA: Bobby Nasution Menunjukkan Ketegasan, Fraksi PDIP Memberikan Pujian

"Yang jelas, mal memiliki swalayan dan supermarket rata-rata di Lantai 1, dibolehkan buka. Swalayan di lantai atas, tidak boleh lagi dibuka," pungkas Bobby Nasution. (antara/jpnn)  


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler