jpnn.com, MEDAN - Pemerintah pusat telah memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi PPKM darurat, dan penerapan protokol kesehatan (prokes).
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Meradang, Minta Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Ditutup
Dia menjelaskan bahwa inti dari PPKM darurat ialah bagaimana prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak, membatasi mobilitas) disosialisasikan dan dipatuhi masyarakat, selain Pemerintah Kota Medan terus melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).
"Kami makin menekankan akan pentingnya prokes terhadap masyarakat benar-benar berjalan efektif, khususnya menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas penduduk," ucap Bobby di Medan, Sabtu (10/7).
BACA JUGA: Melanggar PPKM Darurat, 2 Pabrik di Bogor Kena Sanksi
Hal itu ditegaskan Bobby ketika menghadiri rapat PPKM Darurat, setelah pemerintah pusat menetapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan di Markas Polda Sumut.
Bobby juga menyebutkan bahwa Pemkot Medan kini mulai melakukan penyekatan di lima pintu masuk ke Kota Medan berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai, Sumut.
BACA JUGA: Gegara Menunggak Pajak, Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution
"Mulai malam tadi penyekatan sudah kami lakukan, baik itu di pintu masuk ke Kota Medan maupun di inti Kota Medan sendiri," terang Bobby.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Wali Kota Medan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
"Kepada masyarakat, kami minta agar patuhi semua peraturan (yang) dikeluarkan oleh pemerintah. Jaga prokes guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian D," kata Edy. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy