jpnn.com - BANDA ACEH - Polisi Syariat Kota Banda Aceh memproses secara hukum pasangan kekasih yang digerebek warga saat bermesraan di dalam kamar kos, di Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Pasangan yang digerebek Selasa (24/11) jelang tengah malam itu berinisal TRM (20) berasal dari Nagan Raya. Sedang si perempuan berinisial SFR (18) Asal Banda Aceh. Keduanya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
BACA JUGA: Digerebek, Ibu Lompat Pagar, Anak Ditinggal, Temannya Terancam Cambuk 60 Kali
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, pasangan ini ditangkap karena pemuda setempat geram melihat ulah TRM yang sering membawa SFR nginap di rumahnya.
“Pemuda setempat sudah menungu kesempatan itu, pada saat digerebek mereka sedang berduaan,” kata Evendi A Latif, kemari.
BACA JUGA: Ya Ampun, Remaja yang Menolong Korban Jambret Itu Tak Tahu Pisau Nancep Di Punggung
Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), pada saat digerebek, si cewek sembunyi dalam kamar mandi. Sedangkan si cowok berada di atas kasur dengan hanya mengenakan celana pendek tanpa baju.
Begitu ditangkap, langsung diserahkan ke Kantor Wh Banda Aceh, untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman cambuk sebanyak 30 kali karena melangar pasal dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
BACA JUGA: Selain Tusuk Punggung Riki, Ternyata Pelaku Jambret Itu Juga Tusuk Anak Polisi
Evendi menjelaskan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan hubungan begituan sekali. “Menurut pengakuan mereka sudah tiga malam tidur bersama, melakukan hubungan sudah pernah sekali," ujarnya. (ibi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Niat Mau Menolong Korban Jambret, Remaja 17 Tahun Bersimbah Darah Ditusuk
Redaktur : Tim Redaksi