Bobol Bank DKI, Anggota Satpol PP Lupa Jumlah Uang yang Ditilap

Rabu, 27 November 2019 – 08:33 WIB
Sejumlah Satpol PP mengikuti Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas) , Jakarta, Jumat (29/12/2017). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut 12 oknum anggotanya tak ingat lagi nominal uang yang diambil dalam kasus pembobolan Bank DKI lewat mesin ATM Bank Bersama dengan alasan kejadian itu sudah berlangsung lama.

"Belum bisa saya katakan berapa besar nominalnya, karena masing-masing, apa ya, mereka mengaku tidak tahu berapa karena sudah kelamaan. Ketika ditanya, mereka sudah lupa ambil berapa lupa. Tapi kan mungkin ada catatannya, terekam," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11).

BACA JUGA: William PSI Pengin Cecar Satpol PP soal Kasus Pembobolan Bank DKI

Dia mengaku sempat memeriksa anggotanya terkait dengan lokasi ATM yang menjadi sasaran pembobolan tersebut, namun 12 oknum tersebut tidak ingat. "Mereka hanya menyebutkan ATM bersama, tapi di mana ATM-nya dia tidak sebutkan," ujarnya.

Arifin mengaku beberapa anggotanya yang kini sudah ditetapkan tersangka itu sudah mengembalikan uangnya. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

BACA JUGA: Kasus Pembobolan ATM Bank DKI, 25 Anggota Satpol PP DKI Diperiksa Polisi

"Dia sudah kembalikan atau belum selesai kembalikan kita ikuti dulu, ikuti prosesnya, hormati, kita beri kesempatan teman-teman penyidik kepolisian. Apa tindakan atau proses hukumnya kami hormati," ucapnya.

Belasan oknum anggota Satpol PP tersebut merupakan bagian dari 41 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank DKI yang disebut kepolisian diduga kerugiannya mencapai Rp50 miliar.

BACA JUGA: Bank DKI Dibobol Satpol PP, Taufik Gerindra Salahkan Sistem

Dari 12 orang anggota Satpol PP itu, 10 di antaranya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan dua lainnya berstatus PNS. Sebanyak 10 oknum Satpol PP dipecat, dua lainnya yang berstatus PNS diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum dan hanya berhak menerima gaji pokok.

Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka.

Awalnya, mereka diduga mengambil Rp32 miliar secara bertahap dengan saldo rekeningnya di Bank DKI tak berkurang. Seiring perkembangan, pihak kepolisian menduga total kerugian Rp50 miliar.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan soal anggotanya berinisial MO yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.

Sementara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut dari hasil penyelidikannya, pembobolan Bank DKI diduga dilakukan 12 anggotanya sejak Mei atau Agustus. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler