Bobol BRILink, Herliani Manek Sangat Lihai

Selasa, 14 Februari 2023 – 20:06 WIB
Tersangka Herliani Manek ditahan Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur karena melakukan aksi penipuan melalui transaksi dana di BRILink di Kabupaten Kupang yang menyebabkan terjadi kerugian mencapai Rp38 juta lebih. (ANTARA/Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Warga Atambua, Kabupaten Belu, Herliani Manek membobol BRILink senilai Rp 38 juta pada tahun 2021 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan pelaku baru ditangkap setelah penyidik melakukan pendalaman.

BACA JUGA: Kesaksian Sabrina Ditodong Senjata Saat Perampok Menyatroni Agen BRILink di Lampung

"Kasus ini terjadi pada 2021, namun, baru dapat terungkap pada 2023 setelah kami melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tersangka dan mengumpulkan berbagai bukti adanya kasus pembobolan BRIlink di Kabupaten Kupang," kata Irwan di Kupang, Selasa.

Menurut dia, penyidik Polres Kupang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Herliani Manek di ruang tahanan Polres Kupang.

BACA JUGA: Modus Pembobolan Uang Agen BRILink Terungkap, Simak Pengakuan Pelaku, Sontoloyo!

Dia mengatakan kasus dugaan penipuan BRILink sempat terhenti pada 2021 lalu, namun setelah ada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang baru sehingga Polres Kupang membuka kembali kasus penipuan senilai Rp 38 juta itu.

"Tersangka ini semula mengaku tidak memiliki KTP maupun kartu keluarga, namun setelah Kepolisian melakukan pengecekan sidik jari justru terungkap kalau yang bersangkutan merupakan pelaku pembobolan BRIlink," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto.

BACA JUGA: Sontoloyo, Tampang Pengendara Koboi Pembawa Airsoft Gun-Pedang

Menurut dia, tersangka sangat lihai untuk dalam melakukan aksinya sehingga berhasil melakukan pembobolan BRI Link di Tanah Merah, Kabupaten Kupang sejumlah Rp 38 juta.

Kapolres menegaskan tersangka Herliani Manek dalam aksinya berperilaku mau bertransaksi dengan uang tunai dengan mentransfer sejumlah dana ke petugas BRIlink dengan bukti menunjukkan screen shot di handphone pelaku seolah-olah telah mentransfer dana tersebut ke BRIlink.

"Ternyata tidak ada transaksi dan baru diketahui setelah 10 hari kemudian bahwa tersangka melakukan transfer uang haya Rp 4.000, tetapi korban dapat meraup dana Rp 4 juta. Aksi serupa dilakukan dalam beberapa kali dengan total dana yang diterima tersangka Rp 38 juta lebih," kata kapolres.

Menurut dia Kepolisian telah mengantongi rekening koran dari BRIlink terkait transaksi keuangan yang dilakukan tersangka Herliani Manek.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler