Bobol Modem Wifi di 25 Lokasi, TW dan KY Diringkus Polda Bali

Minggu, 19 Desember 2021 – 15:09 WIB
Pengungkapan kasus pencurian di Polda Bali, Jumat (17/12/2021). ANTARA/HO

jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak dua pria berinisial TW (29) dan KY (23) ditangkap Polda Bali karena membobol modem wifi di 25 lokasi berbeda di wilayah setempat. 

Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satryan menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku ialah menyamar sebagai petugas teknisi wifi ternama.

BACA JUGA: Perusahaan Berikan Modem TravelWifi agar Karyawan Tetap Produktif

Kemudian, para pelaku memutus jaringan kabel optical distribution point (ODP) pada tiang jaringan ke rumah pelanggan wifi. 

Setelah jaringan kabel putus, para pelaku mendatangi pelanggan. 

BACA JUGA: Habib Aboe Beri Catatan Penting, Mulai soal Pembobolan Bank Jatim hingga Narkoba 

Mereka mengaku sebagai karyawan yang ditugaskan untuk memperbaiki jaringan dan mengganti optic network terminal (ONT) atau modem wifi

Pelaku kemudian memberi janji kepada pelanggan bahwa akan mengganti alat tersebut. 

BACA JUGA: Ada Benda Menyerupai Tank di Perairan Natuna, TNI AL Bilang Begini

“Namun, mereka yang mengaku petugas ini tidak datang kembali,” kata Kombes Ary Satryan dalam siaran persnya di Denpasar, Sabtu (18/12). 

Dia menjelaskan bahwa pada Minggu (13/11), salah satu perusahaan penyedia layanan wifi ternama menerima aduan terkait dengan gangguan jaringan.

Laporan itu kemudian diteruskan oleh pihak perusahaan untuk mengecek ke lokasi gangguan tersebut.

Setelah dilanjutkan dengan pengecekan di rumah pelanggan, modem yang dipasang di rumah pelanggan telah hilang. 

Dari hasil pengecekan itu, pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan wifi. 

Terdapat 12 modem di wilayah Denpasar yang terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah hilang.

Dia mengatakan barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu 25 alat optic network terminal (ONT) atau modem wifi, dua baju putih bertuliskan salah satu wifi ternama dan identitas palsu yang digunakan pelaku.

Dalam kasus itu, jumlah kerugian senilai Rp 17 juta. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 buah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler