jpnn.com, PALEMBANG - Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka pencurian rumah kosong di Jalan Punai II Lorong Khotib, Gang Buntu, Kelurahan Duku, Kecamatan Iir Timur III, Kota Palembang, Sumsel.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh AKP Ikang Ade Putra dan AKP Softan Afandi.
BACA JUGA: Kasir Alfamart Diintimidasi Pencuri Cokelat, Serikat Buruh Geram, Polisi Jangan Diam!
Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni Rn (34), Er (26), Za (26), warga Palembang, Sumsel.
“Ketiganya ditangkap tanpa adanya perlawanan,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Jumat (19/8). “Tersangka Ronal lebih dahulu ditangkap pada Selasa (16/8),” tegasnya.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Ini Ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel, Lihat Tampangnya
Aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka itu sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Agus menjelaskan para tersangka beraksi ketika melihat rumah dalam keadaan kosong.
Lalu, mereka memanggil penghuni rumah. Saat tidak ada jawaban dari penghuni rumah, maka pelaku pun langsung melancarkan aksinya.
BACA JUGA: 2 Pencuri Uang di Puluhan Gerai ATM Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu Polisi
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku menggunakan satu unit mobil Honda Brio yang dipinjam tersangka Rn dari tetangganya.
"Berkat laporan korban, tidak sampai 24 jam tiga pelaku kami tangkap," katanya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti mobil Honda Brio yang dipakai untuk beraksi serta barang hasil curian yakni sepeda lipat merek Ecotix, kamera Nikon, iPhone 13 Promax, HP Samsung, uang tunai Rp 900 ribu laptop Assus, PlayStasion 3, satu tas merek LV, dan juga tas merek MB.
Tersangka Ronal mengaku bahwa mobil yang mereka pakai untuk beraksi bukan miliknya, tetapi kepunyaan tetangganya.
Saat meminjam mobil kepada sang pemilik, Rn mengaku untuk digunakan jalan-jalan sama sang kekasih.
"Alasan saya meminjam mobil itu untuk pergi bersama kekasih saya,” kata dia.
Namun, Ronal mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak menemui pacarnya.
Akan tetapi, dia bersama kedua rekannya, Er dan Za, langsung melakukan aksi ketika melihat rumah kosong.
"Kami langsung beraksi, tidak langsung menemui pacar saya pada saat mobil dipinjam. Kami menyesal," ujarnya.
Ronal pun menjelaskan saat melakukan pencurian itu, dirinya menunggu di luar untuk mengawas situasi.
“Yang masuk ke rumah adalah teman saya, Er dan Za,” tegasnya.
Ronal mengatakan bahwa semua barang hasil curiannya belum sempat dijual.
Dia dan kedua rekannya mengetahui bahwa aksi pencurian yang mereka lakukan viral di media sosial.
"Tahu, makanya saat itu kami sangat khawatir," tutupnya.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati