Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas, Dijambak, Kepala Dibenturkan ke Tembok

Jumat, 29 Januari 2021 – 15:23 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kanan) bersama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyiraman anak kandung di Mapolda NTB, Jumat (29/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Seorang ibu berinisial DW asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menyiram anaknya dengan air panas.

Peristiwa ini dilaporan nenek korban yang juga ibu kandung dari pelaku, kepada polisi.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Melihat Orang Ini Segera Laporkan ke Polisi, Berbahaya

"Berdasarkan laporan tersebut, DW kami periksa dan dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar yang bersangkutan telah menyiksa anaknya sendiri dan menyiramkan air panas," kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (29/1).

Anak kandung yang menjadi korban penyiraman ini berinisial RG.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Dwi Farica Lestari dan Ni Ketut Raning Siartini jadi PR Besar Polresta Denpasar

Dalam laporannya, anak laki-laki yang masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga disiksa dengan rambutnya dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Bahkan karena kesal akibat korban yang tidak mau membuatkan adiknya makanan, pelaku melempar korban dengan panci.

BACA JUGA: Ironi, Jenderal Listyo Sigit Baru Dilantik jadi Kapolri, Polsek Sungai Pagu Diserang Warga

"Setelah dilempar dengan panci, korban ini disiram air panas dari dalam termos. Untuk bagian tubuh yang kena siram air panas itu pundaknya. Akibatnya kulit korban melepuh dan kemerahan," ujarnya.

Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, polisi telah lakukan pemeriksaan. Pujawati menyatakan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Atas perbuatannya, kini DW yang telah menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolda NTB, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Ancaman hukuman itu sesuai dengan Psal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler