Bocah 11 Tahun Dirantai Ayah Tiri Lantaran tak Mau Mengemis

Sabtu, 13 Januari 2018 – 11:37 WIB
Ahli kunci saat berusaha membuka rantai yang melilit kaki bocah 11 tahun yang diduga koran eksploitasi ayah tirinya, Jumat (12/1). (Riki Chandra/jpg

jpnn.com, PADANG - Seorang bocah perempuan berinisial ZH, 11, dirantai ayah tirinya karena tak mau mengemis. Kondisi ini berlangsung kurang lebih setahun.

Seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (12/1), kondisi ini dipicu akibat perceraian orang tuanya.

BACA JUGA: Gunung Padang Kian Cantik, Kunjungan Wisatawan Meningkat

Awalnya ZH tinggal bersama ayah kandungnya. Lalu dijemput ibu kandungnya. Sewaktu hidup dengan ayah kandungnya di Pasia Nantigo, Kecamatan Kototangah, Padang, Sumbar, ZH besekolah sampai kelas 3 SD.

Setelah tinggal bersama ibu kandungnya, ZH terpaksa putus sekolah. Karena ibunya menikah lagi, ZH hidup bersama ayah tirinya berpforesi sebagai pemulung. Setelah hidup dengan ayah tiri, dia tidak pernah menikmati bangku sekolah lagi.

BACA JUGA: PAD Pariwisata Kota Padang Naik 29 Persen

Mirisnya, ZH dipaksa bekerja sebagai pengemis setiap malam di restoran siap saji di sekitaran Kota Padang. Pengasilan mengemis sekitar 30 ribu, lalu disetor ke ibu tirinya. Pasalnya, ayah tirinya punya empat istri selain ibu ZH.

Jika bocah malang ini tidak pergi meminta-minta, maka ayah tirinya akan menggembok kaki ZH dengan rantai. Rantai itu kemudian dililitkan ke kaki meja di rumah, supaya ZH tidak kabur saat orang tua tirinya pergi memulung. Rantai sepajang sekitar 50 cm itu akan dibuka setelah orang tua tirinya pulang dari memulung.

BACA JUGA: Ratusan Anak di Padang Kecanduan “Ngelem”

Kondisi itu telah terjadi kurang lebih setahun. Dari pengakuan ZH, kedua kakinya sering digembok. Akibatnya kaki ZH bengkak karena digembok terlalu kuat. Saat itu, ZH tak mengetahui di mana keberadaan ibu kandungnya yang juga seorang pemulung.

Pada Kamis malam (11/1), bocah perempuan memakai gelang warna-warna ini berhasil kabur setelah mengelabui ibu tirinya.

Dengan alasan mau buang air kecil, ZH meminta rantai yang terikat di kaki meja dilepaskan. Dia berhasil kabur dari rumah tersebut.

Dalam keadaan kaki terikat rantai, bocah menggunakan rok warna merah jambu itu masuk ke salah satu rumah di kawasan asrama polisi Rimbokaluang, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kamis (11/1) sekitar pukul 23.00.

Ternyata rumah yang dimasukinya adalah rumah Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta.

Saat itu, polisi berpangkat tiga melati itu melihat ada seorang anak masuk ke rumahnya. “Saya kira anak tetangga. Kakinya digembok dengan rantai, lalu anak itu meminta agar rantainya dilepaskan,” ucap Kombes Pol Margiyanta.

Bocah itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan anak tersebut mengaku dieksploitasi oleh ayah tirinya dan dipaksa mengemis.

“Dari pengakuan anak itu, dia dirantai agar tidak kabur dari rumah. Saat ditanya rumah, dia tidak tau,” ucap Margiyanta.

Setelah mendengar semua cerita anak tersebut, Margiyanta kemudian memanggil Kapolsek Padang Barat AKP Armijon untuk datang ke rumahnya. Lantas memerintahkan agar dilakukan upaya hukum karena kondisi anak tersebut sangat memprihatinkan dan butuh perhatian khusus.

“Saya sangat kasihan melihat kondisi anak itu. Harapan saya, si anak harus bisa sekolah lagi untuk masa depannya. Perceraian orang tua memang menjadi pemicu anak kerap mengalami KDRT dan bahkan dipaksa untuk mencari uang. Miris sekali, zaman now masih ada seperti ini,” pungkasnya.

Pada paginya Kanit PPA Polresta Padang, Iptu Rosza Rezky Pebrian berserta anggotanya menjemput bocah malang ini dari Polsek Padang Barat dan dibawa ke Polresta Padang.

Di Polresta Padang gembok rantai bocah malang ini dibuka oleh ahli kunci, disaksikan langsung oleh Kapolresta Padang, Wakapolresta dan jajarannya. 

Setelah gembok rantai bocah malang ini dibuka, petugas dari PPA Polresta Padang lalu memandikan serta mengganti pakaian ZH dengan yang baru. 

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, pihaknya akan segera mencari tahu keberadaan kedua orang tua korban yang mengeksploitasi. Selanjutnya akan segera dilakukan penangkapan.

“Orang tuanya bisa dikenai Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Untuk selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),” kata Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari korban, pihaknya lalu mencari keberadaan ayah kandungnya. Tidak butuh waktu lama bagi anggota Polresta Padang menemukan rumah ayah kandungnya di Pasia Nantigo.

“Ayah kandung korban, Dek Moris sudah membuat laporan polisi di Polresta Padang,” kata Daeng Rahman.

Sementara itu, ayah kandung korban, Dek Moris mengatakan tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. “Saya sudah lama tidak bertemu dengan anak saya. Saya akan bawa pulang dan merawatnya,” tuturnya. (cr10/e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Hujan, Pasokan Ikan Asin ke Padang Tetap Lancar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler