jpnn.com, PADANG - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang mengatakan lebih dari 490 anak terlibat dalam penyalahgunaan fungsi lem (menghirup lem) di kota Padang, Sumatera Barat.
Bahkan, sudah ada beberapa anak yang mengalami gangguan kejiwaan dan sudah dirawat di rumah sakit jiwa.
BACA JUGA: Musim Hujan, Pasokan Ikan Asin ke Padang Tetap Lancar
“Data ini hasil survei kita di beberapa kelurahan di Kota Padang,” ujar Kepala DKK Padang dr. Ferimulyani dalam FGD (Focus Group Discussion) di salah satu hotel di Kota Padang, Jumat (8/12).
Mirisnya, sebut Ferimulyani, penggunaan lem itu didominasi anak-anak dalam rentang umur 8 hingga 18 tahun. Terjadinya peningkatan pecandu lem itu salah satunya disebabkan barang tersebut beredar luas dengan harga yang terjangkau.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pemasok Mercury ke Pelaku PETI di Jambi
Tidak hanya itu, lingkungan sosial yang acuh tak acuh terhadap gererasi yang terlibat penyalahgunaan lem.
Padahal jika dilihat dari dampak ketergantungan lem dapat merusak secara fisik maupun secara psikis. Seperti pengaruh sistem saraf pusat, penderitaan fisik dan mental yang menyebabkan euphoria serta gangguan kejiwaan.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Sembako Mulai NaikÂ
“Tingkat perilaku menyimpang remaja dalam penyalahgunaan lem ini terus mengalami peningkatan, kami telah melakukan survei selama satu bulan di sejumlah titik kumpul remaja dan mendapati sekitar 500 anak di Kota Padang telah kecanduan lem,” jelas Ferimulyani.
Diakuinya, di RSUD Kota Padang juga sudah mendapati anak kecanduan lem yang menyebabkan gangguan jiwa. Begitu juga satu LSM di Kota Padang juga telah melakukan perawatan 15 anak yang terlibat penggunaan lem.
Ia menyebutkan, di antara ciri-ciri anak yang menggunakan lem adalah anak tersebut sulit fokus, suka marah, acuh tak acuh, bicara cadel dan suka berhalusinasi.
“Cirinya banyak, tentu sebagai orang tua hal ini mesti diketahui kecenderungan dan mengamati perilaku anaknya, sehingga terbebas dari perilaku menyimpang ini,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, beberapa tindakan pencegahan telah dilakukan Pemko Padang terhadap kasus “ngelem” tersebut, namun belum terlaksana dengan maksimal, karena belum adanya dasar hukum yang kuat.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan upaya persuasif bersama dengan dinas-dinas terkait dalam mensosialisasikan dampak penggunaan lem tersebut. Di samping itu pihaknya juga menyiapkan ranperda tentang penyalahgunaan fungsi lem dan hal lainnya. Hal itu bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari dampak bahaya penyalahgunaan lem.
Pada Ranperda tersebut diuraikan tentang tugas dan wewenang pemerintah, aspek pencegahan, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, upaya khusus dan rehabilitasi, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
“Insya Allah perda ini bisa kita realisasikan pada 2019 mendatang. Karena itu, pembahasannya terus dikejar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua BNK Kota Padang, Emzalmi mengatakan, penyalahgunaan fungsi lem pada anak harus menjadi perhatian serius. “Karena efeknya sama dengan narkoba. Dan itu juga berbahaya,” ungkap Emzalmi.
Emzalmi mengingatkan, walaupun ranperda belum disahkan, namun semua pihak harus ikut terlibatkan mengawasi peredaran dan penyalahgunaan fungsi lem oleh generasi muda, termasuk orang tua, masyarakat dan pihak sekolah.
“Lem mudah didapat dan harganya juga murah, namun punya efek kecanduan dan merusak kesehatan serta kejiwaan generasi muda,” tambah wakil wali kota Padang tersebut.
Terpisah, anggota DPRD Padang Budiman menyambut positif usulan Pemko Padang dalam membuat ranperda tentang penyalahgunaan lem, karena dengan angka 500 anak yang terpapar, sudah bisa dikatakan mengkhawatirkan. “Kalau dibiarkan, bakal semakin banyak yang tertular perilaku menghisap lem yang jelas-jelas membahayakan bagi otak dan kejiwaannya,” sebut politikus PKS itu.
Jika pemerintah tidak cepat tanggap, ditegaskan wakil ketua komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan itu, generasi muda Padang bisa hancur. Apalagi kecanduan menghisap lem itu merupakan cikal bakal memasuki dunia narkoba. “Harus dipercepat usulan itu, jangam hanya sebatas wacana, sementara generasi muda kita, semakin banyak yang kecanduan,” tambahnya.
Selain itu, sebut Budiman, semua stakeholder terkait harus waspada dan saling koordinasi untuk memastikan anak kemenakan tidak mendapatkan pengaruh-pengaruh negatif seperti itu.
“Mulai dari orang tua, lingkungan tempat tinggal harus saling menjaga. Jika ada yang tertangkap sedang menghisap, mari laporkan ke penegak hukum agar mereka mendapat efek jera,” imbaunya. (cr17/cr22)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keindahan Pantai Cimpago Sambut Kemenangan Robert Muller
Redaktur & Reporter : Budi