Bocah 12 Tahun Dikeroyok Tetangga

Jumat, 22 Desember 2017 – 14:21 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, PONTIANAK - Muhammad Nurdin (12) mengalami memar karena dikeroyok tetangga bernama Haman (19) dan DM, Selasa (19/12) malam.

Saat itu, Haman dan DM memukul Nurdin menggunakan kayu dan tangan.

BACA JUGA: Harga Beras di Pontianak dan Sorong Lampaui HET

Suriani, ibu Nurdin, yang mengetahui kejadian itu langsung melapor kepada pihak berwajib.

Saat ini, Haman sudah diamankan di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Disekap 2 Minggu, Melati Tak Kuasa Melawan Pria Beristri

“Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (21/12).

Dia menambahkan, Haman ditangkap di rumah sang paman.

BACA JUGA: Pria Beristri Sekap Siswi Selama Dua Pekan, Dipaksa Begituan

“Saat itu, kami dengan cepat pihaknya berkoordinasi dengan ketua RT dan langsung menjemput pelaku di rumah pamannya. Sekarang dia masih diperiksa,” ucapnya.

Husni menuturkan, Hamam dijerat pasal 170 KUHP tentang Penggeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku DM yang masih di bawah umur ini terus kami cari,” kata Husni.

Dalam kesempatan itu, Husni meminta para orang tua terus memantau dan mengontrol anak.

“Pemantauan dan kontrol orang tua terhadap anak dapat mengantisipasi kejadian-kejadian seperti ini,” pungkas Husni. (Zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorrr! Penjambret 13 TKP Terkapar Diterjang Timah Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler