jpnn.com, PONTIANAK - Seorang gadis 15 tahun menjadi korban penyekapan sekaligus pemerkosaan di Sungai Jawi, Pontianak, Kalbar.
Korban berinisial Melati tersebut disekap dan dianiaya. Pelakunya, adalah mantan pacarnya, Badarudin alias Badar.
BACA JUGA: Dorrr! Penjambret 13 TKP Terkapar Diterjang Timah Panas
Kini, pria 34 tahun yang tinggal di Jalan Parit Tengah, Gang Kurnia Satu, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat itu sudah ditahan.
“Tersangka masih diperiksa. Antara tersangka dan pelaku ini dulunya memang pernah pacaran selama sebulan. Lalu putus karena korban tahu bahwa pacarnya sudah beristri,” ucap Kompol Bermawis, Kapolsek Pontianak Barat, Sabtu (16/12) sore.
BACA JUGA: Tagih Utang, Majid Datangi Hanafi Sambil Bawa Kapak
Dia menceritakan, kejadian bermula pada Minggu 26 November lalu. Kala itu Melati bersama temannya Diki pergi makan malam di kawasan Sungai Jawi, tepatnya di seberang RS St Antonius Pontianak, sekira pukul 19.00 Wib.
Dua jam kemudian, keduanya beranjak pulang ke rumah masing-masing. Di jalan pulang tepat di depan Masjid Alfalah, Jalan H Rais A Rahman, Kecamatan Pontianak Barat, keduanya dicegat Badar.
BACA JUGA: 3 Kali Digarap Teman, Melati Dijual Rp 250 Ribu
"Diki yang membawa motor lalu berhenti. Saat itu juga, Badar tiba-tiba memukul kepala dan menampar pipi korban," jelas Bermawis.
Secara paksa, Melati dibawa kabur dari Diki. Melati dibonceng Badar dengan sepeda motornya dan dibawa ke rumahnya di Gang Kurnia Satu tersebut.
"Setiba di rumahnya, pelaku dan korban bertengkar. Sebab, pelaku cemburu melihat korban bersama dengan laki-laki lain," ujar Bermawis.
Dalam pertengkaran itu, Badar kembali memukuli kepala dan menampar pipi Melati. Setelah itu, Melati yang masih berstatus pelajar ini meminta Badar untuk mengantarnya pulang. Namun Badar menolak.
"Kepada korban, pelaku bilang gini, 'Nanti-nantilah Nong (panggilan sayang) pulangnya’. Lalu korban menjawab, 'Nanti Mamak nyari'," kata Bermawis menirukan percakapan korban dan pelaku.
Meski sudah merengek, Melati tetap tidak diantar Badar. Dia justru terus memaksa Melati untuk menginap di rumahnya. Apalagi ada kesempatan dimsaat di rumah Badar memang tengah sepi. "Korban tak bisa menolak. Akhirnya mereka ini tidur sekamar," terangnya.
Keesokan harinya, Melati minta dipulangkan. Badar tetap bersikeras menolak. Lalu, setelah tiga hari penyekapan ini berlangsung, timbul niat jahat Badar.
"Saat itu subuh. Pelaku kemudian memeluk sambil melucuti pakaian korban. Karena korban tak bisa melawan, terjadilah persetubuhan secara paksa," tutur Bermawis.
Penyekapan ini sudah berlangsung sepekan. Tepat pada Minggu 3 Desember, sekira pukul 03.00 Wib, Melati kembali dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri itu.
"Korban tetap menolak dan melawan. Lalu, karena takut disekap dan dibekap pakai bantal serta dipukul lagi, korban hanya bisa diam dan mengikuti maunya pelaku. Terjadilah persetubuhan lagi," terang Bermawis lagi.
Sepekan kemudian, tepat 10 Desember atau pekan kedua penyekapan, Badar pamit kepada Melati untuk pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Padat Karya, Gang Sanubari II, Kecamatan Pontianak Barat.
"Nah saat itulah kesempatan korban untuk pulang. Dia langsung menelepon temannya yang bernama Ida untuk menjemput dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya," ucapnya.
Setelah selamat dari penyekapan dan kekerasan seksual ini, Melati memberanikan bercerita kepada keluarganya. Kemudian diputuskan untuk membuat laporan ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Anggota cepat ke rumahnya, namun ternyata pelaku sudah kabur. Rupanya, kata warga di sana, pelaku lagi di Rumah Sakit Sultan Syarif Alkadri Pontianak menjenguk orangtuanya yang sakit. Di sanalah pelaku ditangkap," ucapnya.
Saat ini, Badar masih diperiksa secara intensif di Polsek Pontianak Barat. “Sebetulnya, kasus ini masih didalami. Terkait istrinya kemana, ini juga masih kami mintai keterangan pelaku,” terang Bermawis.
Atas persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini, Badar dijerat pasal 81 dan 82 jo pasal 76 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Mencari Alamat, Jauhari Ternyata Berbuat Jahat
Redaktur & Reporter : Budi