Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan di Gunung Putri, Simak Penjelasan AKBP Harun

Selasa, 16 Maret 2021 – 22:57 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Harun di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa (16/3/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Tim dari Polres Bogor, Jawa Barat masih menyelidiki kasus bocah sembilan tahun berinisial I yang tewas mengenaskan akibat tersengat setrum ranjau listrik di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

I ditemukan tewas saat bermain bersama dua teman seusianya berinisial N dan R di sebuah lahan kosong.

BACA JUGA: Detik-detik Penjahat Tewas Secara Tragis, Bukan karena Ditembak Polisi

"Masih dalam proses penyelidikan, kita (polisi) sudah memeriksa beberapa saksi mulai yang menemukan dan yang membantu saat korban itu masih menggantung di kawat," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa (16/3).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (14/3) sore.

BACA JUGA: Ini Penampakan Mobil Mewah Tersangka Asabri, Ada yang Seharga Rp 21 Miliar

Saat itu, korban I bermain dengan kedua temannya, N dan R di lahan kosong milik warga setempat.

"Korban dan kedua temannya sedang bermain mencari belalang di area tanah kosong tersebut. Kemudian mereka (N dan R, red) melihat korban sudah dalam keadaan terlentang dengan kedua tangan menempel pada kawat," jelas Harun.

BACA JUGA: KD Ketahuan Simpan 2 Senpi Revolver, Begini Pengakuannya kepada Polisi

Dia menyebut bahwa pemilik lahan mengaku sengaja memasang ranjau listrik untuk mengantisipasi terjadinya aksi pencurian.

Sebab, pada awal Januari tahun 2021 pemilik lahan itu pernah jadi korban pencurian.

"Oleh karena itu dia mengaliri listrik di lahannya itu. Sementara kita (polisi, red) melakukan penyelidikan," jelasnya.

Penyelidikan itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang menewaskan bocah tersebut.

"Enggak boleh sebenarnya (membuat ranjau listrik). Kalau dua alat bukti terpenuhi, penyidikan dan tersangka, itu ada pasalnya," pungkas AKBP Harun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler