jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memindahkan tiga mobil mewah milik Jimmy Sutopo (JS), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tiga unit mobil mewah tersebut terdiri dari Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nopol B-7-EIR.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 17 Kapal di Samarinda dan Sendawar
Kemudian mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan satu Nissan Teana warna hitam nomor polisi B-1940-SAJ.
"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola apartemen Raffles Residences," kata Leonard, di Jakarta, Selasa (16/3).
BACA JUGA: AKBP Irwan: 5 Ekskavator Ini Disembunyikan di Semak-semak
Barang bukti itu dipindahkan tim penyidik Jampidsus pada Senin (15/3). Ketiga mobil mewah tersebut dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Mobil Rolls Royce Phantom Coupe yang disita penyidik Jampidsus Kejagung merupakan mobil mewah yang harga pasarannya di Indonesia mencapai Rp 21 miliar.
BACA JUGA: Lihat Penampilan SA dan WS Setelah Ditangkap, AS Masuk DPO
Jimmy Sutopo merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, satu dari sembilan tersangka korupsi Asabri.
Delapan tersangka lainnya ialah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam