Bocah Depok Tewas Terlilit Tali Flying Fox di Cisarua

Rabu, 08 Juni 2011 – 01:21 WIB

BOGOR - Riska Putri Yulianti, 7, bocah asal Jalan  Maenggket No 183, RT 6/13, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tewas terjatuh dari flying fox di Taman Wisata Matahari (TWM), Cisarua, BogorKorban tewas dengan kondisi luka parah pada bagian kepala akibat membentur aspal

BACA JUGA: Banyak Guru PNS Keluyuran


    
Kanit Reskrim Polsek  Cisarua AKP Iwan Wahyudi mengatakan, peristiwa naas itu terjadi Minggu (5/6) saat Riska bermain  flying fox sekitar pukul 13:00 di TWM
”Pada saat kejadian, lokasi wisata sedang dipenuhi ribuan pengunjung yang berlibur bertepatan dengan cuti bersama terkait hari raya kenaikan Isa Al Masih,” terangnya.

Saat itu, sambung dia, korban dan adiknya beserta sang bibi akan bermain  flying fox

BACA JUGA: 422 PNS Bekasi Mangkir

Bibi korban yang pertama kali meluncur
Namun, pada saat tali pengikat tubuh yang sudah digunakan bibi korban ditarik, tiba-tiba tali tersebut nyangkut dan membelit kaki korban yang saat itu posisinya belum dipasangi sabuk pengaman

BACA JUGA: Pasar Cikini Bakal Dijadikan Pasar Emas Terbesar



”Tubuh korban tertarik tali tambang sejauh dua meter dan saat itu posisi kepala korban berada di bawah karena kakinya terikat tambangKorban akhirnya terjatuh dengan posisi kepala terbentur di aspal dengan ketinggian sekitar 10 meter,” terangnya.

Setelah korban terjatuh, para pengunjung lainnya yang menikmati liburan mendadak gempar”Pengunjung langsung berhamburan dan korban yang terkapar di aspal langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolonganKorban didampingi ibunya, Siti Nurfatimah,” terangnya

Naas, nyawa korban tak tertolong lagi karena lukanya sangat parah sehingga dia kehabisan darah saat tiba di rumah sakit”Korban sempat dibawa ke rumah sakit Paru CisaruaKarena lukanya sangat parah, akhirnya dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir,” cetusnya juga

Dia menegaskan, pihaknya telah memeriksa 7 saksi dari pengelola TWM dan manajemen Baskoro selaku penyedia jasa  flying fox di lokasi tersebutPolisi juga sudah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian

”Kami masih tetap melakukan penyelidikan dan dalam kasus ini ternayata ada indikasi kelalaian, yang para pelaku bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara Marketing TWM, Dadang Julianto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut”Yang  bertangung jawab bukan kami (TWM), tetapi manajemen Baskoro selaku penyedia layanan permainan flying fox,” ujar Dadang.
    
Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaanBahkan pihaknya sudah memberikan dana santuanan kepada keluarga korban.

 ”Kami sudah memberi santunan kepada keluarga dan menyelesaikan kejadian ini dengan cara kekeluargaanUntuk sementara permaianan plying fox ditiadakan,” cetusnya(sdk/ico/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Penyandang Cacat Ditarget Rampung Akhir Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler