Bocah Dibunuh Temannya yang Berusia 11 Tahun, Orang Tua Korban Tak Terima

Selasa, 29 September 2020 – 17:50 WIB
TKP ditemukannya mayat bocah diduga korban pembunuhan oleh temannya sendiri. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Muhammad Reivan Pasha (13) diduga menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri berinisial Ba (11).

Orang tua korban berharap pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Yahukimo Tak Aman, Sudah Tiga Warga Dibunuh

"Kami menginginkan pelaku atau tersangka diproses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dibina di Bapas (Balai Pemasyarakatan) bukannya dikembalikan kepada orang tuanya agar bisa memberikan efek jera," kata ibu dari M Reivan Pasha, Rudiyanti di Pontianak, Selasa (29/9).

Sebagai orang tua, Rudiyanti memang harus mengikhlaskan kepergian anaknya, tetapi dalam hal ini proses hukum tetap harus berlanjut, meskipun pelakunya juga anak-anak.rh

BACA JUGA: Ini yang Membuat Rektor IPB Arif Satria Cepat Sembuh dari Covid-19, Hanya 6 Hari Dirawat di Rumah Sakit

"Karena kalau tidak diproses atau dibina di Bapas, kami khawatir kasus-kasus seperti ini akan terjadi lagi, sehingga harus ada efek jera juga kepada pelaku," katanya.

Karena menurut dia, di usia anak-anak saja, mereka berkelahi sudah menggunakan media kayu yang berbahaya, sehingga menyebabkan orang lain meninggal.

BACA JUGA: Helikopter Terbang Rendah di Tengah Aksi Demo, Pilot dan Kru Langsung Digarap Propam

"Cukup dalam hal ini anak kami yang menjadi korban, dan tidak ada korban lain dalam hal ini. Sehingga pelaku nantinya bisa dibina di Bapas agar menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Sebelumnya, korban MRP (13) ditemukan meninggal dan mengambang di Sungai Kapuas atau tepatnya di belakang Universitas Panca Bhakti di Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (27/9).

Korban dijemput oleh teman-temannya untuk bermain di Sungai Kapuas, Sabtu (26/9), dan diduga terjadi perkelahian antara pelaku Ba (11) dengan korban, sehingga korban dipukul di bagian kepalanya dengan sebuah kayu hingga menyebabkan meninggal.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.

"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler