Bocah Disuruh Minum Ineks, Lalu Digilir

Minggu, 04 Desember 2011 – 12:50 WIB

BATAM KOTA - Tiga pelaku pencabulan Rully Gabnesia, Andi dan Adven Sepnoris bekuk jajaran polrestaMereka diciduk polisi dirumahnya masing-masing didaerah lubuk baja jumat 02/12 pukul 20.00WIB.

Menurut keterangan dari kasat reskrim Kompol Yos Guntur Yudi, FS, mereka mengajak korban sendiri dan mengajaknya kesuatu tempat yang menurut mereka aman untuk melakukan hal yang tidak bermoral itu

BACA JUGA: Mantan Manager Merpati Disinyalir Dibunuh

Awalnya Pada tanggal 5 november lalu korban slv diajak oleh Zahra dan tiga teman laki-laki Zahra yaitu Rully, Andi dan Adven dalam rangka malam takbiran


Setelah mereka sampai di lokasi blok II zahera pergi untuk berjumpa dengan kawan yang lain ternyata setelah ditunggu-tunggu beberapa jam zahera tidak kembali sehingga slv (korban) masih bersama RullY, Andi dan Adven.

Karena saat itu cuaca sedang hujan maka diajaklah slv berteduh oleh ketiga pelaku bahkan korban sempat diajak bersama-sama jalan-jalan keliling batam dan akhirnya dibawa ke hotel Bali untuk menginap.

Kata Yos, Slv diberi obat semacam ineks hingga tidak tahu lagi apa sebenarnya terjadi

BACA JUGA: Oknum Polisi Dipolisikan Simpan Sabu

"Dia disuruh minum inek oleh ketiga tersangka hingga mabuk," katanya. 

Setelah sadar pada keesokan harinya sekitar pukul 04.WIB Andi dan Adven memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap kurban, namun korban menolak karena slv adalah anak yang lugu dan belum pernah melakukan hal yang tidak semestinya ia lakukan
Tapi apa boleh buat karena mereka berdua maka slv tidak bisa berbuat apa-apa

BACA JUGA: Salah Ambil Motor Disangka Curanmor

Setelah itu pada pukul 05.30 Rully mengajak koban untuk melakukan hubungan sek seperti layaknya suami istri"Saya belum tahu apakah itu benar terjadi atau tidak Untuk mengecek kebenarannya harus dicek oleh team medis,"tambahnya.

Untuk sementara korban perlu istirahat dan dibawa kerumah keluarganya"Kita akan merehabilitasi, kalau sempat ya kita layani karena itu dampaknya pada perkembangan mental anak,"tambahnya lagi.

Atas kejadian ini keempat pelaku terjerat pasa 81 jo 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang undang-undnag perlindungan anak dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara(cr16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Maling di Mesjid Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler