jpnn.com, BALI - Hari Juaniarta, 23, warga Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang bocah berusia 2 tahun 6 bulan berinisial KMW, Rabu (27/11) dinihari.
Selain luka benjol pada kepala, luka cekikan di bagian leher, dan luka pada kemaluan, bocah laki-laki kelahiran 01 Mei 2017 ini juga mengalami patah tulang di bagian paha kanan.
BACA JUGA: Pelaku Begal Payudara Cewek Itu Akhirnya Diringkus, nih Tampangnya
“Pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke Polresta Denpasar,” terang Kanit PPA Polresta Denpasar AKP Jossy Lambiombir, Kamis (28/11) siang.
Menurut AKP Jossy, pelaku merupakan pacar dari ibu korban bernama Khofifah Dwi Ramadhani alias Iva, 20. Antara ibu korban dan pelaku telah menjalani hubungan pacaran selama kurang lebih 8 bulan.
BACA JUGA: Tok, Suhardi Nasution Divonis Hukuman Mati
“Dia (ibu korban) sebelumnya nikah siri saja dengan orang lain. Nah, anak itu (korban) merupakan anak dari hubungan dengan suami siri itu. Bukan dari pelaku,” tukasnya.
Kasus penganiayaan berat ini terjadi di kosan pelaku di sekitar jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Kamis (21/11) malam lalu.
BACA JUGA: Berita Duka, Wahyudi Meninggal Dunia Diserang 4 Anjing Rottweiler, Tubuhnya Tercabik
Kasus ini dilaporkan kakek korban bernama M Ali Wijaya, 50. Ali Wijaya melaporkan kejadian ini ke polisi dalam bentuk Dumas /1036/XI/2019/Bali/Resta Dps pada tanggal 22 November 2019.(dhe)
Redaktur & Reporter : Budi