jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polres Malang, Jatim menangkap Muhammad Syahroni (43) setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya, sebut saja Mawar yang masih kelas 5 sekolah dasar.
Syahroni dan korbannya sudah tinggal serumah itu sejak 6 tahun lamanya.
BACA JUGA: Tak Dapat âJatahâ dari Istri, Pengojek Garap Langganannya
Sejak itu pula pelaku mencabuli anak gadisnya sendiri hingga korban duduk di bangku kelas 5 SD.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas, laki-laki dengan dua istri ini mengaku memendam nafsu sudah lama.
BACA JUGA: Diceraikan Istri, Nekar Tiduri Bocah 6 Tahun
Pelaku memanfaatkan suasana rumah kosong untuk mulai mencabuli anaknya.
"Korban kemudian menceritakan kepada temannya, hingga akhirnya peristiwa ini terbongkar," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo.
BACA JUGA: Murid SD Selalu Kesakitan Saat Buang Air Kecil, Ternyata
Tidak terima dengan kelakuan yang menimpa anaknya, akhirnya ibu korban melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Kedua Baru Melahirkan, Suami Tega Garap Anak Tiri
Redaktur & Reporter : Natalia