jpnn.com - BENGKAYANG – JM diamankan petugas Polres Bengkayang setelah berbuat tak senonoh pada Bunga (bukan nama sebenarnya). JM melakukannya di kafe miliknya di Desa Sungai Duri, Sungai Raya, Bengkayang.
Modusnya ialah JM mempekerjakan Bunga di kafenya. Tapi, JM ternyata juga tega berbuat asusila pada gadis 16 tahun itu. Total, JM sudah tiga kali berbuat tak terpuji pada Bunga.
BACA JUGA: Mana Janji Berantas Prostitusi? Tuh, Masih Banyak PSK
“Ketika diinterogasi petugas kita, JM mengaku telah beberapa kali menyetubuhi korban di cafe miliknya,” tegas AKBP Bambang Irawan, Kapolres Bengkayang kepada Rakyat Kalbar, Minggu (21/8).
JM mencabuli Bunga pada Januari dan Februari 2016 lalu. Karena merasa diperlakukan tidak baik, JM dilaporkan korban ke kantor polisi pada 26 Maret 2016 lalu. Setelah lama dicari, akhirnya JM ditangkap di Kota Pontianak.
BACA JUGA: Ibu Kaget Lihat Celana Anaknya Diturunin Si Kumbang
“Penangkapan ini atas kerja sama antara petugas Mapolsek Pontianak Barat dan Mapolsek Pontianak Kota. Pelaku tak berkutik, ketika ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Sungai Jawi, Pontianak Barat,” jelas Bambang.
Kepada polisi Bunga mengaku bekerja sebagai pembuat minuman dan pencuci piring di cafe milik JM. Kemudian dia dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Jemari Rohib Gemetaran Saat Lihat Satu Persatu Jasad Keluarganya
“Atas perbuatannya, pelaku JM dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 300 juta,” tegas Bambang. (kur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Cari Makan Masuk Rumah Warga, Ditembak Mati
Redaktur : Tim Redaksi