Bocah Lugu Gemetaran, Ternyata Digituin Ayah Tiri

Senin, 03 September 2018 – 01:05 WIB
PENJARA MENANTI: Pria berinisial A (balik badan) telah diamankan di Mapolsek Sambaliung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BERAU - A (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak tirinya, Bunga (10, bukan nama sebenarnya), di Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur.

Dia ditangkap setelah istrinya, AD, yang dibantu beberapa tetangga melapor ke Polsek Sambaliung pada 24 Agustus 2018 lalu.

BACA JUGA: Istri Hamil Tua, Ayah Malah Garap Dua Putri Tirinya

Kapolsek Sambaliung Iptu M Aprisukandi mengatakan, ulah AD terbongkar setelah beberapa tetangga melihat Bunga gemetaran.

“Di situlah korban menceritakan soal pencabulan oleh ayah tirinya," ujar Aprisukandi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (1/9).

BACA JUGA: Kisah Pedih Cucu Usai Dibawa Kakek ke Ruang Tamu

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan pelaku.

Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali.

BACA JUGA: PRT di Kemuning Diperkosa Keponakan Pemilik Rumah

Peristiwa pertama terjadi pada 2014, sedangkan yang kedua pada Selasa (21/8).

Saat diinterogasi, A tidak menampik telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Jawaban antara korban dengan tersangka juga sinkron saat kami interogasi. Jadi, pelaku langsung kami tahan di polsek dan kami proses," terang Aprisukandi. (arp/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mbah Jago si Dukun Sakti Disorot Media Asing


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler