jpnn.com, BERAU - A (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak tirinya, Bunga (10, bukan nama sebenarnya), di Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur.
Dia ditangkap setelah istrinya, AD, yang dibantu beberapa tetangga melapor ke Polsek Sambaliung pada 24 Agustus 2018 lalu.
BACA JUGA: Istri Hamil Tua, Ayah Malah Garap Dua Putri Tirinya
Kapolsek Sambaliung Iptu M Aprisukandi mengatakan, ulah AD terbongkar setelah beberapa tetangga melihat Bunga gemetaran.
“Di situlah korban menceritakan soal pencabulan oleh ayah tirinya," ujar Aprisukandi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (1/9).
BACA JUGA: Kisah Pedih Cucu Usai Dibawa Kakek ke Ruang Tamu
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan pelaku.
Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali.
BACA JUGA: PRT di Kemuning Diperkosa Keponakan Pemilik Rumah
Peristiwa pertama terjadi pada 2014, sedangkan yang kedua pada Selasa (21/8).
Saat diinterogasi, A tidak menampik telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
"Jawaban antara korban dengan tersangka juga sinkron saat kami interogasi. Jadi, pelaku langsung kami tahan di polsek dan kami proses," terang Aprisukandi. (arp/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mbah Jago si Dukun Sakti Disorot Media Asing
Redaktur & Reporter : Ragil