Bocah Lugu Sakit saat Pipis, Ternyata Ulah Kuli Bangunan

Minggu, 14 Januari 2018 – 01:10 WIB
PEDOFIL: Tersangka SAT tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga 2 kali. FOTO: POLRES BONTANG FOR BONTANG POST/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Kuli bangunan berinisial SAT (53) telah kehilangan akal sehat sehingga tega melakukan perbuatan asusila terhadap Kenanga (5) dan Bunga (7), keduanya nama samaran.

SAT sudah dua kali melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri dengan Kenanga.

BACA JUGA: Pak Guru Olahraga Sangat Jahat, 35 Murid Jadi Korban Maksiat

Warga Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, itu juga melakukan pencabulan terhadap Bunga.

Berdasar hasil pemeriksaan, SAT mengiming-imingi korban menggunakan permen.

BACA JUGA: Awalnya Cuma Dipangku, Belasan Bocah Dicabuli Guru Ngaji

Perbuatan SAT terbongkar setelah Kenanga merasa kesakitan saat buang air kecil.

Kenanga lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

BACA JUGA: Gadis Belia Dipaksa Tetangga Masuk ke Kamar

Setelah itu, ibu Kenanga langsung melapor ke Polsek Muara Badak, Kalimantan Timur.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (13/1).

Dia menambahkan, SAT kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada Desember 2017 lalu.

Namun, Kenanga dan Bunga tidak mengingat tanggal peristiwa menyesakkan itu.

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada 24 Desember 2017.

“Kejadian pertama TKP-nya di rumah korban. Jadi, korban dipangku oleh tersangka dan terjadi persetubu**n sambil korban dipangku,” ungkap Rihard.

Dia menambahkan, SAT membawa Kenanga dan Bunga ke rumahnya saat melakukan aksi keduanya.

Saat itu, Bunga berpura-pura ingin buang air kecil. Dia akhirnya duduk di ruang tamu.

“Sehingga di kamar hanya tinggal tersangka dan Kenanga yang akhirnya disetub**i korban,” terang Rihard.

Menurut dia, tersangka bakal dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. (mga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi Dihamili Paman, Kasusnya Selesai di Bawah Tangan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler