Bocah Perempuan di Siak Diculik Rekan Ayahnya, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Senin, 12 Agustus 2024 – 15:11 WIB
Tampak tiga pelaku saat ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Riau. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun diculik oleh rekan ayahnya. Tiga pelakunya sudah ditangkap Polda Riau.

Kejadian penculikan yang menggemparkan warga Tualang, Siak, itu terjadi pada Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA: Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah

Bocah perempuan itu berinisial FS. Diculik oleh tiga orang rekan ayahnya.

FS diculik saat tertidur pulas di rumahnya, para pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur anak tersebut.

BACA JUGA: Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan, Buku yang Mau Melawan Narasi Lupakan Masa Lalu

Sementara ibu korban tidak ada di rumah karena sedang pergi acara pesta.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Tim Ditreskrimum Polda Riau, langsung bergerak menangkap tiga orang pelaku sebelum korban sempat dibawa ke Jakarta.

BACA JUGA: Petrus Menilai Kasus Penculikan Tidak Akan Pernah Terselesaikan di Rezim Jokowi

“Setelah menerima laporan, kami bergerak langsung menangkap tiga pelaku di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Korban kami temukan bersama pelaku saat akan dibawa ke Jakarta,” kata Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan Senin (12/8).

Asep menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan berinisial SG (29), HDJ (28), dan MRJ (25).

Sementara korban saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis di RS Bhayangkara Pekanbaru.

“Motif penculikan ini karena para pelaku sakit hati dengan ayah korban. Karena sepeda motor dan barang berharga milik para pelaku dilarikan oleh ayah morban,” ungkap Asep.

Alumni Akpol 1998 ini menambahkan bahwa tiga pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba.

“Jadi sebelum ayah korban melarikan sepeda motor para pelaku, mereka sama-sama menggunakan sabu-sabu. Setelah sadar dari mabuk narkoba itulah mereka menyadari bahwa sepeda motor sudah hilang beserta handphone,” ucapnya.

Akibat perbuatan itu, tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler