jpnn.com - BATAM - Laporan kasus penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor Sp dan Yp orangtua angkat Al, 9, warga Perumahan Griya Pratama, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, masih terus diselidiki.
Orangtua angkat Al sebagai terlapor belum dipanggil sebab pihaknya belum juga mendapatkan hasil visum Al dari rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.
BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswa Jurusan Fisika Masuk DPO
Mengenai permintaan Mega agar Al kembali bersamanya, Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said belum bisa memastikan, sebab proses hukum masih berjalan.
"Itu nanti akan dipertimbangkan pihak KPPAD," ujar M Said seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (4/8).
BACA JUGA: Tambang Pasir Tua Itu Akhirnya Ditutup
Sementara itu komisioner KPPAD Kepri, Ery Syahrial yang turut hadir mendampingi Al, mengatakan permintaan ibu Al itu akan dipertimbangkan lagi sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
"Intinya mereka sudah bertemu dan langkah selanjutnya akan dipertimbangkan lagi nanti," ujar Ery.
BACA JUGA: Mau Nyuri, Pura-Pura Jadi Pembeli Kue
Saat ini sambung Ery, pihaknya masih fokus pada proses hukum atas laporan penganiayaan itu. "Proses hukumnya harus terus berlanjut dan akan terus kami awasi," kata Ery. (eja/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angota Dewan Pencuri Jarum Suntik Minta Direhab
Redaktur : Tim Redaksi