jpnn.com - KENDARI - Polres Kendari menetapkan nama Laode Alimin alias Limin (22), warga Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi, Wakatobi, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci pembunuhan Almunazar alias La Aka (23) pada Selasa (26/7) lalu di jalan AH. Nasution depan Lorong Kakatua, Kambu.
BACA JUGA: Tambang Pasir Tua Itu Akhirnya Ditutup
Kaurbinops Polres Kendari, Iptu Abdul Haris yang dikonfirmasi Rabu (3/8) menegaskan, pencarian tersangka pelaku pembunuhan mahasisiwa jurusan Fisika pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo tersebut terus dilakukan.
"Tersangka sebelumnya pernah melakukan penikaman di Desa Wailumu Wakatobi. Seluruh Polsek di Wakatobi juga sudah berkordinasi dengan kami dalam melakukan pencarian pelaku," ujarnya.
BACA JUGA: Mau Nyuri, Pura-Pura Jadi Pembeli Kue
Mantan Kanitreskrim itu juga mengatakan, tersangka yang kini menjadi DPO itu adalah saksi kunci penikaman terhadap ketiga korban yang salah satunya meninggal dunia.
"Ada tiga orang kami amankan setelah kejadian tersebut. Tapi mereka hanya berstatus saksi saja, nanti setelah menangkap pelaku utama bisa diketahui siapa saja yang terlibat dalam penikaman itu. Apakah mereka bertiga juga ikut atau tidak," tandasnya. (b/p2/sam/jpnn)
BACA JUGA: Angota Dewan Pencuri Jarum Suntik Minta Direhab
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Anggota Dewan Itu Minta Kliennya Tak Disudutkan
Redaktur : Tim Redaksi