Angota Dewan Pencuri Jarum Suntik Minta Direhab

Rabu, 03 Agustus 2016 – 21:18 WIB
Nizar Romas saat digelandang ke Polresta Bandarlampung. Foto: dok/radarlampung.co.id/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Mantan anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas yang menjadi tersangka pencurian alat suntik dan obat-obatan di RSUDAM Bandarlampung akhirnya meminta direhabilitasi.

“Memang ada keinginan dari penasehat hukum untuk dilakukan rehabilitasi, namun saat ini masih kita lakukan koordinasi kepada pihak terkait,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (3/8).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Anggota Dewan Itu Minta Kliennya Tak Disudutkan

Dery mengatakan tengah mempelajari permintaan Sopian Sitepu selaku penasehat hukum yang mengajukan rehabilitasi untuk Nizar Romas.
Sampai saat ini Nizar masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta. 

“Tersangka masih di dalam penjara, dan saat ini pasal 363 KUHPidana dan 362 KUHPidana masih kita kedepankan,” ujar Dery.

BACA JUGA: Ckckck… Simpan Sabu di Celana Dalam Tetap Saja Terendus

Ketika ditanyai mengenai hasil tes urine yang menunjukan positif bahwa Nizar menggunakan narkoba, Dery menuturkan Nizar tidak dikenakan pasal. 

“Kan dia (Nizar) tidak membawa, hanya dia positif menggunakan saja,” tutur Dery.

BACA JUGA: Bayi Korban Menangis, Begal Urungkan Niat Rampas Motor

Mengenai AI, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah dilakukan pemanggilan. Namun, rekan Nizar itu mangkir tak memenuhi panggilan.

“Kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sampai saat ini kita sudah melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Bandarlampung. (cw11/adi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Sadis Ini Lolos dari Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler