Bocah SD di Medan Diduga Diperkosa Kepsek & Staf, KPAI Minta Polisi-Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 12 September 2022 – 10:32 WIB
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak oleh oknum kepsek di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, MEDAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepala sekolah dan staf terhadap bocah 10 tahun di Medan, Sumut.

Mirisnya, pencabulan siswi SD itu diduga dilakukan pelaku di salah satu sekolah swasta di Kota Medan.

BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala di Semarang adalah PNS yang Hilang? Kapolrestabes Bilang Begini

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan sangat mengecam kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu. Dia mengatakan semestinya sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak.

"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak atau peserta didik, bukan sebaliknya," kata Retno melalui keterangan yang diterima JPNN Sumut, Sabtu (10/9).

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

KPAI mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

Retno meminta agar pihak kepolisian segera mengumpulkan bukti-bukti atas kasus dugaan pemerkosaan yang diduga terjadi di gudang sekolah.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

"Terduga pelaku pastilah melakukan bantahan, tetapi pihak kepolisianlah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini," ujarnya.

Jika terbukti benar, Retno mengatakan bahwa para pelaku bisa dikenakan UU Perlindungan Anak, yaitu pidana 5-15 tahun.

Tak hanya itu, jika pelaku merupakan orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal 20 tahun.

"Kami tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban," kata Retno.

KPAI juga mendorong agar P2TP2A dan Dinas PPPA di Sumut untuk segera melakukan pemulihan psikologis korban.

Menurutnya, asesmen psikologi korban oleh juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini.

BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit

"KPAI mendorong anak korban segera diberikan hak pemulihan psikologis, juga rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan setempat," pungkasnya.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler