jpnn.com, JEMBER - Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas, hari ini harus kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim.
Dia kembali menjalani proses diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
BACA JUGA: Aneh..Jadi Korban Kecelakaan, Bocah SD Disidang
Tidak ada persiapan apa pun yang dilakukan siswa kelas VI SDN Kemuningsari Lor itu.
Bahkan, dia tetap masuk sekolah Rabu kemarin (19/4). Hal berbeda dirasakan Monadi, ayahanda Ayu.
BACA JUGA: Dirjen Darat: Kami Tetap Bersatu Wujudkan Keselamatan
Saat didatangi Jawa Pos Radar Jember di rumah pinjaman yang dihuninya, dia berulang-ulang meneteskan air mata mengingat peristiwa yang menimpa anaknya.
Apalagi saat berbulan-bulan merawat luka kecelakaan anaknya pulang-pergi ke rumah sakit.
BACA JUGA: Truk Pengangkut Bahan Bangunan Terjun ke Jurang
''Saya hitung utang saya 20 jutaan,'' katanya.
Dana puluhan juta rupiah itu dia pinjam untuk perawatan medis Ayu.
Monadi tidak tahu bagaimana harus membayar kalung dan gelang emas milik saudaranya yang digunakan untuk pengobatan buah hatinya tersebut.
Dia mengatakan tidak mungkin meminta bantuan kepada sopir Yaris yang terlibat kecelakaan dengan anaknya.
''Tapi, dulu pernah diberi utangan,'' ujarnya.
Soal utang yang melilitnya tidak lagi dia pikirkan terlalu dalam.
Yang membuat dia waswas, lanjut Monadi, adalah anak bungsunya itu terancam menjadi terpidana.
''Saya akan minta menukar hukuman ke hakim supaya saya yang dipenjara menggantikan Ayu,'' katanya, sambil meneteskan air mata.
Menurut Monadi, anaknya masih bisa diharapkan meraih cita-cita.
Sementara itu, dia merasa sudah cukup menjadi buruh lepas penjaga kebun di samping kantor kepala desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti.
''Saya miskin. Tapi, saya tidak ingin anak saya juga miskin. Akan semakin miskin dia jika sampai dipenjara,'' ujarnya.
Jumariyah, ibunda Ayu, menyatakan akan ikut mengantar anaknya ke pengadilan. Dia memilih libur berjualan gorengan.
Dia berharap, kasus yang menjerat anaknya bisa tuntas hari ini.
Dengan begitu, Ayu bisa kembali berfokus belajar menyiapkan ujian akhir sekolah. Apalagi, Ayu sudah kelas VI.
''Sebenarnya tidak tega ikut ngantar Ayu. Tapi, saya akan mencoba supaya pak hakim tidak menghukum dia,'' katanya.
Sementara itu, Ahmad Baidowi -ayahanda Windi, sapaan karib Yenni Amelia yang juga mengalami kecelakaan pada waktu yang sama, menyesali langkahnya memerkarakan kasus kecelakaan itu.
Sebab, upayanya itu malah mengakibatkan Ayu menjadi tersangka.
Dia yang kemarin ditemui di rumah orang tua Ayu menegaskan bahwa keluarganya tidak mempunyai niat membawa Ayu sampai ke pengadilan seperti saat ini.
Dia mengatakan, laporan yang diperkarakan itu ditujukan untuk pengemudi mobil Yaris. (rul/c1/ras/c4/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Dedi Larang Bus dan Truk Masuk Purwakarta
Redaktur & Reporter : Natalia