Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM

Jumat, 21 April 2017 – 06:00 WIB
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Penasehat hukum kedua bocah SD, AW dan YA yang tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jember, Freddy Andreas Caesar angkat suara.

Dia mengaku heran dengan tindakan polisi hanya menetapkan tersangka pada kliennya.

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara

Padahal, data hasil penyelidikan yang dia miliki, sopir mobil Yaris ternyata juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak memiliki SIM.

“Kok yang dikasuskan oleh polisi hanya AW. Kalau klien saya dianggap bersalah tidak memiliki SIM karena belum cukup umur, kenapa sopir Yaris yang sama-sama tidak punya SIM hanya jadi saksi,” kata Freddy kepada Radar Jember (Jawa Pos Group). 

BACA JUGA: 10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember

Dia merasa kasus ini tidak adil jika terdakwanya hanya AW.

Apalagi, menurutnya, beberapa saksi memberikan keterangan pengendara Yaris saat itu juga melanggar marka. Dia mengemudi terlalu ke kanan melewati garis marka.

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, DPR: Masih Ada Kesempatan Kasus Dihentikan

Padahal, saat itu AW sedang berada di arah berlawanan.

Seperti diketahui, Pada 17 April 2017, dua bocah SD ini hadir di PN Jember dalam rangka mengikuti sidang yang tahapannya diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kasus ini berawal pada 12 September 2016 yang kala itu terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember. Tabrakan itu melibatkan Mobil Toyota Yaris dan motor Honda Beat.

Mobil Toyota Yaris dikemudikan pemuda yang diketahui berasal dari Rambipuji. Sementara bocah SD AW mengendarai motor Honda Beat dengan membonceng sahabat sebayanya YA. Keduanya satu kelas di sekolah yang sama.

Saat kecelakaan, AW mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sementara YA mengalami luka paling parah. YA sempat tak sadarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP). Kakinya patah dan harus dioperasi.

(rul/ras/har)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Disidang, Mestinya Ortu Dimintai Pertanggungjawaban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler