Bocah SD Kesakitan saat Pipis, Sang Tetangga pun Masuk Penjara

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 08:08 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAMBI - RH, 47, warga Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 11. Perbuatan bejat itu bahkan sudah berlangsung sejak lama.

Modus RH adalah dengan mengajak korban dan temannya bermain bersama. Pada pertengahan 2015, Bunga yang saat itu masih duduk di bangku kelas 6 SD, bersama temannya datang ke rumah RH untuk bermain kucing.

BACA JUGA: Begini Keseharian Harissa di Mata Sang Ayah

Awalnya semua biasa saja. Bunga pun tak merasa ada yang aneh dari perlakuan RH. Setelah beberapa hari kemudian, Bunga kembali bermain ke rumah RH sendirian. Sejak saat itu RH sering memberikan uang Rp 2 ribu untuk Bunga.

Merasa senang dan mengira RH tulus, Bunga pun sering bermain kucing di rumah pelaku. Saat itu lah RH melaksanakan niat bejatnya. Bunga diajak bermain kucing di ruang tamu. Di sana pelaku melakukan perbuatan tak senonoh pada Bunga.

BACA JUGA: Wawan Langsung Instruksikan Seluruh Karyawannya Tes Urin

Dia mencium dan memeluk tubuh korban. Tak hanya itu, RH bahkan menyentuh (maaf) bagian terlarang korban. Selain memberi uang, RH juga sering meminjami korban handphonenya.

Perlakuan kurang ajar ini dilakukannya sampai 10 kali. Aksi RH ini akhirnya terungkap, saat orang tua korban mendengar dia meringis saat buang air kecil.

BACA JUGA: Anak Kesandung Narkoba, Pengusaha Restoran: Saya yang Salah

Tentu saja orang tuanya curiga. Bunga lantas didesak, apa yang telah terjadi padanya. Akhirnya dengan polos Bunga menceritakan semua yang pernah dilakukan RH padanya.

Tak terima dengan perbuatan RH, akhirnya orang tua korban pun melapor ke polisi.

Akhirnya pada Senin (10/10) lalu, polsi pun berhasil mengamankan RH di rumahnya tanpa perlawanan. RH pun langsung digiring ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan," kata Wadir Reskrimum AKBP Arief Dwi Koeswandhono seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (15/10). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Arief, RH akan dikenakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rib/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Goda Menantu Orang, Begini Jadinya Nih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler