Bocah SMP Ketakutan Nyaris Digagahi Ayah Tiri

Selasa, 28 Oktober 2014 – 11:27 WIB

jpnn.com - MERANGIN - Seorang ayah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi anaknya. Namun berbeda dengan RT (45) Warga Kecamatan Pemenang Selatan, entah setan apa yang merasuki sehingga ia tega mencabuli anak tirinya sendiri yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) yang kini masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 3 SMP.

Dilansir Jambi Ekspres (Grup JPNN.com), Selasa (28/10) melaporkan, akibat perbuatan itu, kini RT tengah mendekam di sel Mapolres Merangin dan terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Bolos Apel Pagi, 120 Pegawai Dijemur di Lapangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat tersebut dilakukan RT, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Jumat (17/10) lalu. Saat itu pelaku memasuki kamar korban, dan memeluknya dari belakang. Tidak sampai di situ, pelaku pun berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

Tetapi saat ingin memasukkan, pelaku keburu ereksi, sehingga membuat korban terbangun. Ketika melihat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban langsung menendang pelaku hingga terjatuh.

BACA JUGA: Ditinggal Pemiliknya Ikut Tes CPNS, Sebuah Ruko Terbakar

Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Merangin Ipda Dedi kepada sejumlah wartawan, Senin (27/10) kemarin membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan semenjak kejadian itu, korban jadi jarang pulang ke rumah, karena takut dengan pelaku.

“Tidak beberapa lama setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan kejadian ini, dengan seorang temannya, dan temannya tersebut langsung menceritakan ke kepala desa. Pada hari Jumat pagi, kepala desa beserta korban dengan ibunya, langsung melaporkan kejadian ini ke kami (polisi), dan kami langsung melakukan pengembangan,” kata Dedi.

BACA JUGA: Ditinggal Pergi, Rumah Pensiunan PNS Dilahap Api

Kemudian saat dilakukan pengembangan, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan, setelah bekerja sama dengan warga untuk menjebaknya. Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Merangin.

“Ditangkap di rumah warga, saat ada acara, kami memang sudah kerja sama dengan warga untuk menangkap pelaku,” jelasnya.

“Saat ini pelaku masih kami tahan di sel untuk proses penyelidikan, dan akan dikenakan pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku yang dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatan tersebut, dan saat melakukan itu, ia mengaku khilaf karena tergoda kemolekan tubuh korban. Selain itu, pelaku juga menceritakan bahwa ia telah tiga tahun bersama korban, dan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut.

“Sebelumnya saya tidak pernah, saat kejadian sebenarnya saya ingin mematikan lampu kamarnya (korban), tetapi saya nafsu melihat dia. Saya sangat menyesal telah berbuat seperti itu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, aksinya dilakukan saat istri serta anak tirinya yang masih kecil tidur di dalam kamar lain, sehingga ia bisa dengan bebas melakukan perbuatan bejatnya.

“Saya sudah minta maaf kepada anak saya serta istri. Saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” sesalnya.(jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawati Restoran Diperkosa Usai Dicekoki Miras Oplosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler