Namun sebaliknya, pernyataan non-aktif tersebut dinilai oleh Ketua DPR Marzuki Alie sebagai permintaan yang gegabah dan terlalu terburu-buru
BACA JUGA: Komisi III Pertanyakan Jatah Century Susno
"Persoalan non-aktif, kita harus lihat dulu prosesnyaMarzuki pun meminta agar masyarakat tetap mengikuti sistem dan tatanan yang ada, sehingga semua pihak bekerja berdasarkan rasionalitas dan tidak melanggar UU
BACA JUGA: Susno: Jangankan Jabatan, Nyawa pun Diserahkan
Selain itu katanya, tindakan gegabah dikhawatirkan justru bisa salah sasaranBACA JUGA: Kata Pengamat, Ada yang Disembunyikan
Kita serahkan saja kepada proses hukumKalau nanti ada keterlibatan, UU mewajibkan non-aktif, ya, kita ikutiJangan karena opini, lalu hukum dilanggar," tegasnya.Sementara itu, salah seorang inisiator hak angket dari Fraksi Golkar, Jeffry Geovanni, mengungkapkan bahwa untuk menelusuri ke mana saja aliran dana Bank Century meluncur, DPR bisa menggunakan dua caraYang pertama, katanya, DPR meminta kesediaan Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu.
Kalau itu tidak dipenuhi Presiden, katanya lagi, dalam cara yang kedua, DPR bisa menggunakan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 26 huruf H"Tapi yang terbaik itu adalah opsi pertamaSebab dengan dikeluarkannya Perppu, paling tidak SBY bisa menghilangkan persepsi publik yang menilai bahwa SBY dan PD diduga menerima aliran dana Bank Century," ungkapnya.
"Jadi sebenarnya ini masalah kemauan sajaIni juga penting bagi SBY, untuk membersihkan citra yang sudah terbentuk oleh masyarakat bahwa PD diduga menerima aliran dana itu," imbuhnya(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghargaan untuk Situs Ramadhan Pohan
Redaktur : Tim Redaksi