Boediono Dianggap Ikut Serta Bukan Hal Istimewa bagi Istana

Kamis, 06 Maret 2014 – 12:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam surat dakwaan atas Budi Mulya karena turut serta melakukan korupsi pemberian dana talangan untuk Bank Century. Meski mantan Gubernur BI itu ikut disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Budi Mulya, namun pihak istana menganggapnya  bukan hal istimewa.

"Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lainnya," tutur  Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat menanggapi surat dakwaan atas Budi Mulya yang dibacakan hari ini (6/3).

BACA JUGA: Honorer K2 Perkuat Jaringan dengan JIHAD

Yopie justru meminta agar semua pihak termasuk media massa tidak otomatis menyimpulkan Boediono bersalah karena namanya ikut disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya. Sebab, langkah Boediono semata-mata demi menyelamatkan perekonomian nasional.

"Sebaiknya semua pihak, termasuk wartawan, tidak menggunakan lompatan logika dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota dewan gubernur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat memutuskan penyelamatan Bank Century," tegas Yopie.

BACA JUGA: Terima Rp 1 M, Budi Mulya Didakwa Rugikan Negara Rp 7,4 T

Mantan wartawan itu kembali menegaskan bahwa Boediono dalam memutuskan penyelamatan Bank Century menempatkan kepentingan negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pribadi ataupun pihak lain. Boediono, kata Yopie, juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas.

"Namun jika sebelum, selama proses, maupun setelah keputusan itu dibuat ada pihak mana pun, siapapun, yang secara melawan hukum memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, harus ditindak dengan seadil-adilnya," ujar Yopie.

BACA JUGA: Untuk Kasus Lebak, Adik Atut Terancam 15 Tahun Bui

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang Budi Mulya didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

Nama lainnya yang dianggap turut serta korupsi dalam perkara ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Pasien Korban Ledakan di RS TNI Belum Diketahui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler