Untuk Kasus Lebak, Adik Atut Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 06 Maret 2014 – 12:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (6/3).

BACA JUGA: Kondisi Pasien Korban Ledakan di RS TNI Belum Diketahui

Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany itu didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani.

"Dengan maksud agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Wawan.

BACA JUGA: Airin Dampingi Wawan Jelang Pembacaan Dakwaan

Menurut Jaksa, kasus ini bermula ketika pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Permintaan itu menyusul keputusan

KPU yang pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih.

BACA JUGA: Ingatkan BKN Tak Berikan NIP ke Honorer Bodong

Menanggapi hasil KPU itu, pada 9 September 2013, Amir dan Kasmin lantas melaksanakan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto bersama Gubernur BantenRatu Atut Chosiyah dan Rudi Alfonso.

Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara kontitusi ke MK. Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Saat itu direncanakan Akil untuk mengaturnya. Pada 22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, kata Jaksa, terdakwa Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar.

Dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. "Dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," sambung jaksa.

Selanjutnya pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan. Isi SMS yang dikirim, berbunyi : "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya"

Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar. Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani.

Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.

"Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," sambung jaksa.

Pada tanggal 28 September 2013, Susi Tur memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar.

"Suruh dia  siapkan TigaM-lah biar saya ulang" ujar Jaksa membacakan pesan Akil kepada Susi Tur

Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil meminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak. Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil.

Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar. Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar. "Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," sebut jaksa.

Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013, perkara akan diputus MK.

Saat itu Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian duit yang diminta. Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar

"Pak.. Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi"..."Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih."

Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu duit Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus.

Pada tanggal 2 Oktober , Wawan dihubungi Suusi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biri berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.

"Atas perbuatannya diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa. Ancaman sanksi kurungan di pasal ini maksimal 15 tahun penjara. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Inisiator Kasus Century Pantau Sidang Perdana Budi Mulya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler