jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI Boediono mengaku lega setelah menyelesaikan kewajibannya sebagai saksi terdakwa Budi Mulya dalam kasus skandal Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5).
"Hari yang panjang bagi saya, tapi saya lega menyampaikan apa yang terkandung di pikiran saya," kata Boediono saat keluar dari ruang sidang.
BACA JUGA: JK Harus Belajar dari Nelson Mandela
Boediono mengatakan, kesaksiannya atas kasus Bank Century telah jelas. Kejelasan tersebut, kata dia, bertujuan meluruskan soal Bank Century yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, praktik persidangan dengan menghadirkan dirinya adalah bagian dari proses demokratisasi di Indonesia.
"Saya ingin kehadiran saya untuk memberikan preseden siapapun termasuk wapres itu wajib laksanakan tugas penegakan hukum," tegas mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
BACA JUGA: Capres Gelindingkan Isu Nasionalisasi Aset Hanya Cari Popularitas
Boediono mengaku menjadi pejabat negara yang bertugas mengambil keputusan bukanlah pekerjaan mudah. Pengambilan keputusan terhadap Bank Century, kata dia, bukanlah hal yang gampang dilakukan. Pasalnya, pada tahun 2008, Indonesia tengah dilanda krisis global. Oleh karena itu, kata dia, keputusannya untuk menyelamatkan Bank Century telah tepat.
Seperti diberitakan, setelah memanggil mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarti, dan mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK), Jaksa Penuntut Umum KPK juga memanggil Boediono. Kesaksian Boediono diperlukan dalam sidang terdakwa Budi Mulya terkait dengan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BACA JUGA: Ini Jawaban Boediono Soal Pembengkakan Bailout dari 632 Miliar Jadi 2,7 T
Boediono selama persidangan tetap bersikukuh kalau Bank Century memang bank gagal berdampak sistemik. Boediono dalam kesaksiannya juga berpendapat bahwa Indonesia pada tahun 2008 mengalami krisis yang dapat menjurus pada kejadian serupa di tahun 1997/1998.
Sebab itu, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dirasanya perlu.
Ia mengatakan pemberian FPJP meniru kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve (The Fed) untuk mencegah krisis. Meski demikian, Boediono dalam persidangan lebih banyak menjawab tidak tahu atau lupa ketika ditanya JPU maupun majelis hakim seputar kasus tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pastikan Pendampingnya dari Makassar
Redaktur : Tim Redaksi