jpnn.com - JAKARTA - Peran Boediono dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terus disebut sejumlah saksi. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu disebut yang memerintahkan agar kajian Bank Century tidak disertakan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pernyataan itu disampaikan saksi, Doddy Budi Waluyo selaku mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/4). Doddy membenarkan jika Boediono yang memerintahkan agar tidak melampirkan matriks hasil kajian terhadap Bank Century.
Jaksa Ahmad Burhanudin awalnya menanyakan adanya pernyataan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom. "Apa benar keterangan saudara bahwa Miranda mengatakan kata Boediono matrix hasil kajian tidak usah dilampirkan "" tanya Ahmad. Doddy mengiyakan pertanyaan itu dengan mengatakan dia tahu dari membaca risalah.
Matrix itu diberikan bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Ketua KSSK Sri Mulyani. Isi Matriks itu berisi kajian yang menyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik.
Berdasarkan hasil kajian itu, secara ukuran relatif kecil karena di bawah 1 persen, peran dalam memberikan kredit relatif kecil, keterkaitan dengan sektor riil relatif kecil. Sehingga, secara keseluruhan menunjukkan Bank Century relatif kecil.
Hal itu juga yang disampaikan Doddy dalam BAP saat kasus yang menyeret Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu masih ditahap penyidikan.
Keterangan Doddy klop dengan saksi lain yakni Halim Alamsyah yang sebelumnya telah dihadirkan. Mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan itu mengatakan bahwa Boediono meminta persetujuan Dewan Gubernur BI untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian Bank Century.(gun)
BACA JUGA: Pertemuan Parpol Islam Dianggap Akal-Akalan Amien Rais
BACA ARTIKEL LAINNYA... 200 Orang Dijerat Pidana Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi