jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono mengaku pernah melakukan langkah hukum begitu tahu Bank Century bermasalah pada 2008. Boediono mengklaim pernah melaporkan Rafat Ali Rizvi dan Hesham al Warraq sebagai pemegang saham pengendali di Bank Century ke kepolisian pada 25 November 2008.
"Kita sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipastif untuk melakukan penegakan hukum. Tadi ada masalah yang terjadi dalam Bank Century tentu ini kemudian dikenakan pelanggaran tindak pidana," papar Boediono saat bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5).
BACA JUGA: Kata Boediono, BI Langsung Minta Cekal Robert Tantular Cs
Boediono menjelaskan, keputusan permintaan pencegahan itu disepakati dalam rapat dewan gubernur (RDG) pada 20 November 2008. Pencegahan dikhususkan kepada pemegang saham yang berada dalam negeri agar tidak sampai kabur ke luar negeri setelah Bank Century diketahui bermasalah.
"Semuanya tidak boleh keluar, jadi yang di dalam dicekal tapi yang di luar harus dilakukan tindakan juga. (Keputusan) yang satu lagi melaporkan ke otoritas moneter, mereka melakukan operasi kegiatan bisnis di Singapura dan Inggris," sambungnya.
BACA JUGA: JK Diminta Belajar Ikhlas dari Nelson Mandela
Setelah pencekalan itu, kata dia, baru dibuat laporan tindak kejahatan pada pihak kepolisian. Selain itu, kata Boediono, BI pada 19 April 2009 melaporkan kembali dugaan tindak pidana perbankan terkait Century.
"Sejak kita melakukan penyelamatan Bank Century, BI sudah menyiapkan langkah-langkah hukum ini dan sampai beberapa waktu ke depan ada tim kerjasama anatara BI, kepolisian dan kejaksaan," tandas Boediono. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Molor, Polri Siap Minta Bantuan TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lowongan Kursi Empuk Ini Belum Ada Pelamarnya
Redaktur : Tim Redaksi