Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum

Selasa, 23 Februari 2010 – 21:50 WIB
Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden dan mantan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal penggolontoran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  menyatakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka terhadap pejabat yang memegang posisi kunci seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Boedino, mantan Ketua KSSK Sri Mulyani,” kata juru biacara F-PDIP Maruarar Sirait saat penyampaian pandangan akhir fraksi pada rapat Pansus Century di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2) malam.

Selain itu, Maruarar juga menyebutkan, mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden SBY Aulia Pohan dan mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, juga harus bertanggung jawab“Kami merekomendasikan dan mendesak agar pihak yang terlibat segera diproses hukum oleh aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan dan Kepolisian,” desaknya.

Berkaitan dengan dana nasabah Bank Century yang belum dikembalikan, F-PDIP juga mendesak agar dana nasabah segera dibayarkan

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Pengusutan Pajak Bukan Pesanan SBY

FPDIP juga mengusulkan perbaikan secara subtansial atas Undang-undang BI, perbankan, pasar modal dan pembentukan pengawasan oleh DPR.

F-PDIP menilai mulai dari merger, akuisisi, pemberian FPJP, aliran dana terhadap Bank Century terdapat kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran undang-undang
Karena itu kata dia, ada dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.

Dalam hal aliran dana, kata politisi yang disapa dengan nama  Ara itu, telah ditemukan rekening yang dimanfaatkan orang lain, pemecahan deposito tanpa prosedur

BACA JUGA: Menag Siap Bahas Kuota Jemaah Haji Indonesia

BACA JUGA: 2010, DP Pemondokan Haji Ditanggung Jemaah

Selain itu terdapat pemecahan nasabah di PT Antaboga sebagai rangkaian yang memunculkan hal-hal yang bertentangan dengan perundangan-undangan, termasuk memmanfaatkan momentum krisis dengan memberikan perlakukan istimiwe kepada Bank Century.

“Telah terjadi kuat indikasi pelanggaran, fraksi menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi," katanya. (awa/gus/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Arogan, Nyawa Pasien Jadi Taruhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler