Kapolri Tegaskan Pengusutan Pajak Bukan Pesanan SBY

Selasa, 23 Februari 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Salah satu pertanyaan yang terlontar dalam rapat dengar pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/2), adalah terkait konsistensi Polri dalam kasus perpajakan yang kini gencar ditanganiAdalah Martin Hutabarat, salah seorang anggota Komisi III, yang dalam RDP itu mempertanyakan alasan Polri yang kini sibuk mengusut penunggak pajak itu

BACA JUGA: Menag Siap Bahas Kuota Jemaah Haji Indonesia

Terlebih katanya, komunikasi Polri dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhir-akhir ini semakin intens, dalam menggalang kekuatan membekuk para pengemplang pajak.

Martin mempertanyakan, apakah benar ada permintaan langsung dari Presiden untuk mengusut sejumlah pengemplang pajak tersebut, seperti banyak diributkan
Pasalnya, kata Martin, sejumlah pihak kini menuding bahwa keseriusan Polri mengusut pidana pajak itu, disebutkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyingkirkan lawan politiknya.

"Apa benar Pak Kapolri ada bisik-bisik (dengan Presiden), untuk mengungkap pengemplang pajak?" tanya Martin kepada Kapolri, dalam RDP itu.

Terkait pertanyaan ini, usai pertemuan itu Kapolri menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Polri dalam kasus pajak saat ini murni karena tuntutan kewajiban dalam hal penegakan hukum

BACA JUGA: 2010, DP Pemondokan Haji Ditanggung Jemaah

Menurutnya pula, tidak ada pesanan dari siapapun termasuk dari Presiden dalam hal ini.

"Tidak benar
Tidak ada bisik-bisik sama sekali

BACA JUGA: RS Arogan, Nyawa Pasien Jadi Taruhan

Jadi, tidak ada perintah dari Bapak PresidenSekali lagi saya tekankan, Bapak Presiden tidak ada perintah kepada saya atau siapapunTidak ada (perintah) itu," ujar kapolri, menjawab pertanyaan wartawan yang mengerubutinya.

Ditambahkan Kapolri, pihaknya dalam hal ini hanya membantu Ditjen Pajak dalam melakukan penanganan pidana pajak, sebagaimana yang diamanatkan undang-undangTerutama dalam hal pengamanan, penahanan, serta penangkapan pelaku yang diduga terlibat pidana pajak.

"Dalam MoU dengan Ditjen Pajak, Polri hanya memberikan bantuan pengamanan, di mana konteksnya bila ada permintaan bantuan, akan kita beriKalau tidak ada permintaan, maka kita tidak punya kewenangan untuk melakukan itu (pengamanan)," kata Kapolri lagi(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sudah Hentikan Kasus Zatapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler