"Bahkan, pasien juga dapat menggugat dan menuntut rumah sakit, apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar," paparnya
BACA JUGA: Polri Sudah Hentikan Kasus Zatapi
Selain itu, lanjut Ratna, dalam undang-undang ini juga dinyatakan bahwa rumah sakit berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit.Ratna memaparkan, kejadian yang dialami oleh dua pasien miskin di RSUD Tangerang sendiri, sebenarnya merupakan fenomena gunung es di antara kasus lain yang menimpa pasien RS
BACA JUGA: Petugas KUA Dilibatkan Urusi Haji
Mereka khawatir pengungkapan keluhan tersebut akan berdampak terhadap pelayanan yang akan diterimanya," ungkapnya.Di hadapan pihak Kemenkes yang diwakili oleh Sesditjen Bina Pelayanan Medis, Sutoto, Ratna pun mengharapkan agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut
Ratna pun meminta agar Kemenkes melakukan klarifikasi kepada RSUD Tangerang, berkaitan dengan dugaan pelepasan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada dua pasien, Aswanah dan Asmiah, dengan dugaan pemberian informasi yang salah
BACA JUGA: Bandara Soetta Kejar Laba Jasa Non-Aeronautika
"Kalau ternyata ada kesengajaan tidak memberikan pelayanan, rumah sakit ini harus disanksi," tegasnyaSanksinya, kata Ratna pula, dapat berupa penghentian program Kemenkes dengan RSUD Tangerang, atau sanksi sesuai dengan UU No 44 Tahun 2009.Sejalan dengan itu, Kemenkes juga diharapkan dapat serius menjalankan UU No 44 tersebut, dengan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS)"Badan ini diharapkan dapat menjadi penampung keluhan pasien, menguji informasi yang diterima pasien dari pihak rumah sakit, serta melakukan mediasi antara pasien dengan pihak rumah sakit," jelasnya(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, Keuntungan Soetta Ditarget Naik 4 Persen
Redaktur : Tim Redaksi