jpnn.com - JAKARTA-Pupus sudah asa ribuan warga Bogor Barat untuk lepas dari Kabupaten Bogor dan menjadi daerah otonomi sendiri.
Kemarin, Sidang Paripurna DPR RI memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen, termasuk Kabupaten Bogor Barat (KBB).
BACA JUGA: Bamus Betawi Minta Anggaran APBD DKI Rp 50 M
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengungkapkan, sebenarnya ada 21 DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan. Akan tetapi, Panja dan pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan dengan berbagai pertimbangan.
"Sebanyak 21 DOB yang dinilai Pemerintah sudah layak dimekarkan, ketika diinventarisasi satu per satu persyaratan kelayakan, ternyata belum semuanya layak sehingga belum disetujui," kata Hakam Naja di Gedung DPR, sebelum Paripurna DOB berlangsung.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, penundaan pembahasan dilakukan agar tidak timbul rasa cemburu di antara daerah-daerah yang mengusulkan DOB. “Jadi, tidak adil kalau hanya ada 21 DOB yang disetujui sedangkan 65 DOB lainnya belum disetujui. Ini salah satu pertimbangan pada rapat di Badan Legislasi," katanya.
Karena tidak ada yang disepakati, maka sesuai penjelasan Badan Legislasi DPR, RUU DOB termasuk komulatif terbuka. Dengan begitu bisa di-carry over ke periode DPR 2014-2019. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR membahas 87 RUU DOB, yang terbagi menjadi dua kelompok
BACA JUGA: Dokter Spesialis Anak Bersaksi di Sidang JIS
yakni 65 RUU DOB dan 22 RUU DOB. Dari usulan DOB tersebut, ada sebanyak 21 RUU DOB yang dinilai Pemerintah sudah layak disetujui.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar mengatakan, penundaaan pembahasan 65 RUU Daerah Otonom Baru (DOB) terjadi lantaran keuangan negara tidak cukup untuk membiayai seluruh daerah pemekaran. Awalnya pemerintah sudah menetapkan 21 DOB untuk dimekarkan sesuai kemampuan fiskal, namun gelombang protes terus bermunculan.
"Semuanya minta dimekarkan hari ini. Bagaimana bisa, sementara keuangan kita hanya cukup untuk 21 DOB saja untuk tahap pertama," ujar Agun memberikan alasan kepada peserta sidang.
Dia menyatakan, sisa RUU DOB lain akan dibahas berikutnya. Hanya saja, karena masyarakat Papua mendesak seluruhnya dimekarkan akhirnya panja memutuskan menunda pembahasan.
BACA JUGA: WNA Gantung Diri di RS IMC
"Kami sudah membahas bersama Mendagri dan Menkeu, hitung-hitungannya berat beban negara bila harus mensahkan 65 daerah baru. Di luar 65 DOB ini ada 20-an daerah lagi menyusul untuk dimekarkan," bebernya.
Di sisi lain, menurut Agun, pemekaran adalah salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di satu daerah. Itu sebabnya banyak sekali pihak yang meminta agar wilayahnya dimekarkan.
"Saya lihat di luar sana banyak spanduk meminta wilayahnya dimekarkan. Bahkan nama saya ditulis panjang-panjang. Begitu juga di media sosial yang menyoroti Komisi II," ungkapnya. (ded/fat/esy/d/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Surat Pengunduran Diri Jokowi, Ini Jawaban Sekwan
Redaktur : Tim Redaksi