Bogor Batasi Jam Operasi Truk

Dilarang Melintas Bocimi di Siang Hari

Kamis, 02 Juni 2011 – 01:31 WIB

CIBINONG - Rencana pembatasan truk bermuatan melebihi tonase di jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), sejak Rabu (1/6) diperkirakan akan tertundaNamun, DLLAJ Kabupaten Bogor mengaku akan terus memberikan imbauan agar truk tak melintas pada jam kerja

BACA JUGA: Puluhan Pasar Tradisional Mengenaskan

Bahkan, untuk memantapkan program tersebut, Dishub/LLAJ wilayah Bogor, Depok, Bekasi, Cianjur dan Sukabumi, telah melakukan apel bersama, Rabu (1/6).

“Bukan pembatasan, tapi kita imbau agar truk tak lewat siang hari,” kata Kasi Dalops DLLAJ Kabupaten Bogor, Elly Karim kepada Radar Bogor (JPNN Group)
Menurut dia, timbangan portabel yang ada sudah berusia 15 tahun dan lokasi untuk melakukan pengukuran belum tersedia

BACA JUGA: Kemenpora Ingkar Janji Bantu Stadion Jababeka

"Alat timbang sudah lama dan tempat pengecekan belum ada,” ucapnya.

Selain angkutan sembako, kata dia, diharapkan truk-truk lain yang beroperasi pada pukul 18:00-06:00 mengurangi beban arus kendaraan di jalur Bocimi yang selalu tersendat
Lebih lanjut ia mengatakan, imbauan itu ditujukan kepada angkutan barang yang membawa bahan pasir, air mineral dan barang industri di jalur Transyogi, Tanjungsari-Cileungsi.

Ia menegaskan, imbauan tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Perda No 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan LLAJ serta rapat koordinasi Kepala Dinas LLAJ se-Jawa Barat

BACA JUGA: Terminal LPG di Jakut Perlu Diwaspadai

Ia mengatakan, dalam rapat bersama telah dibahas masalah pengendalian operasional kendaraan di jalan raya yang berkaitan dengan tonase, izin trayek hingga surat tanda uji kendaraan (STUK) untuk penanganan titik kemacetan.

“Jika DLLAJ Kabupaten Bogor melakukan razia di perbatasan Sukabumi, maka akan mendapatkan bantuan dari Sukabumi maupun sebaliknyaSehingga, pantauan dapat terus dilakukan,” papar Elly.

Ia menegaskan, pemberian sanksi tak hanya diberlakukan untuk trukNamun, bus yang memangkal dan menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat akan dikenai sanksi karena menjadi penyebab kemacetan“Bus hanya boleh mangkal di dalam terminal,” ucapnya.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Kamal Suparman mengatakan, pengawasan harus dilakukan dengan ketat dan pemberian sanksi pun harus lebih tegas“Harus ada penempatan personel di titik kemacetan,” katanya.

Hingga kemarin, kesemrawutan lalulintas masih terjadi di sepanjang jalur Bocimi yang didominasi kendaraan beratAkibatnya, kemacetan terjadi di Pintu Tol Ciawi, Simpang Ratna, Pasar Cikereteg, Pasar Caringin, hingga Lido, Kecamatan Cigombong.

Wakil Bupati Karyawan Fathurachman segera menjalin koodinasi dengan Kementerian Perhubungan guna memaksimalkan kereta api barang dalam mengatasi masalah kemacetan dan kerusakan jalan(luc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDN di Tangsel Terancam Disegel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler