Terminal LPG di Jakut Perlu Diwaspadai

Dekat Pemukiman Warga, Perlu Direlokasi

Rabu, 01 Juni 2011 – 01:01 WIB

KEBERADAAN terminal penyimpanan LPG di Tanjung Priok dan Ancol mendapat sorotan politisi Kebon SirihPasalnya, terminal yang juga menjadi pusat pengisian LPG se-Jabotabek itu berada di kawasan penduduk

BACA JUGA: SDN di Tangsel Terancam Disegel



Terdapat di pinggir jalan raya padat lalulintas, rumah sakit yang selalu penuh dengan pasien, dan perkantoran
“Pemkot Jakarta Utara dan Pertamina secara bersama-sama dan berkesinambungan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat

BACA JUGA: Minim Serap APBD, Tiga Dinas Diwarning

Supaya warga masyarakat di sana tetap merasa aman,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda, Selasa (31/5).

Terminal LPG yang berlokasi di Tanjung Priok terletak di atas lahan seluas 7.500 meter persegi
Terminal tersebut menerima pasokan LPG dari beberapa kilang seperti Teluk Semangka, Balongan serta Cilacap

BACA JUGA: Puntung Rokok Lahap Rumah Tingkat

Terminal tersebut berdekatan dengan pelabuhan peti kemas dan pelabuhan milik produsen tepung teriguDi samping bagian muka terminal LPG ini terdapat rumah sakit Koja dan perumahan padat penduduk.

Ida mendesak agar Pemkot Jakarta Utara bersama instansi terkait menjamin masyarakat tetap aman“Usaha besar pemilik dan pengelola terminal-terminal LPG di Jakarta Utara itu pasti sudah mengantongi izinNamun, sosialisasi tentang keamanan kepada warga di sekitarnya tetap harus dilakukanAgar semua pihak selalu waspada,” kata anggota komisi A Suprawito.

Mantan Walikota Jakarta Utara itu menambahkan, jika ada keberatan dari warga, diimbau bisa disampaikan secara santun dan bijakBukan dengan cara anarkis.
Asisten Pembangunan Bidang Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tauchid Tjakra Adiwidjaja mengaku ada keinginan untuk relokasi terminal LPG tersebut lantaran berada di dalam kotaNamun untuk mencari tempat baru tidaklah mudahPihaknya mendesak pengelola terminal LPG agar memberikan jaminan kepada masyarakat sekitarnya.

Sementara itu, Program Chairman The Indonesia Forum For Environment Jakarta Ahmad Safrudin mengatakan, merujuk pada peraturan maritim internasional maka pelabuhan khusus untuk bongkar muat bahan berbahaya, termasuk LPG, seharusnya jauh dari pemukiman padat atau aktivitas warga lainnya

“Minimal clearance-nya berada pada radius satu kilometerSelain itu, dengan adanya rencana pembangunan tol pelabuhan, jarak dari jalan raya ke storage tank akan menjadi 18 meter,” ungkapnya(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakut Genjot Penataan Kawasan Pesisir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler