jpnn.com, JAKARTA - Setelah pembekuan sertifikasi tingkat kandungan dalam Negeri (TKDN) 4G Infinix X603 dikelaurkan pemerintah, PT Bejana Nusa Agung (BNA) pun mengeluarkan pernyataan terkait hal ini.
Dalam pernyataannya, PT Bejana Nusa Agung sangat menyesalkan kejadian tersebut dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk ke depannya. Pihak Bejana Nusa Agung akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari Kemkominfo.
BACA JUGA: Distribusi Infinix Zero 5 Dibekukan Gara-gara Ini
"Pada dasarnya, infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk pernyataan dari TKDN," tulis pihak BNA, Jumat (6/4).
Infinix X603 tidak lain adalah Infinix Zero 5, dan seperti diketahui Zero 5 dalam pendaftaran sertifikasinya bernomor 52139/SDPPI/2017 menulis memiliki kemampuan menangkap jaringan seluler 3G.
BACA JUGA: Kemkominfo Bisa Cabut Pemblokiran Tumblr, Asal...
Hanya saja, ketika didapati konsumen di pasar bahwa smartphone yang dimaksud memiliki kemampuan teknologi LTE atau jangkauan 4G. Seharusnya hanya jaringan 3G. (mg8/jpnn)
BACA JUGA: Kemenkominfo Mewajibkan Daftar Ulang Nomor Seluler Prabayar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Genjer-genjer Marak, Kominfo Tak Akan Bertindak
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha