jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan memberikan teguran tertulis pada Bupati Ngada, Marianus Sae yang telah meminta sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menduduki Bandara Turalelo karena ketinggalan pesawat, Sabtu (21/12) lalu.
Teguran itu akan dilayangkan Gamawan melalui Gubernur Nusa Tengara Timur (NTT) Frans Lebu Raya. "Akan kita berikan sanksi berupa teguran, nanti sanksinya ya bisa kita sampaikan melalui Gubernur (NTT-red) karena dia (Gubernur NTT) wakil pemerintah pusat daerah," papar Gamawan di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (23/12).
BACA JUGA: Atut Ditahan, Ini Komentar Airin
Gamawan juga tegaskan bahwa perbuatan Bupati Ngada merupakan tindakan yang salah. "Memang perbuatan itu salah, karena tidak dibenarkan kepala daerah menganggu fasilitas umum seperti itu," sesalnya.
Lalu apakah Bupati Ngada akan dicopot dari jabatannya? Menjawab pertanyaan itu, Gamawan katakan bahwa sanksinya hanya berupa teguran dan tak akan berujung pada pencopotan, kecuali jika ada pihak yang memperkarakan Marianus.
BACA JUGA: Anak Atut Hebohkan Pembesuk Rutan Pondok Bambu
"Memang sanksi berupa teguran, tapi kalau ada yang melaporkan itu sebagai pelanggaran hukum ya silahkan saja. Tidak sampai pemberhentian, kecuali proses hukumnya berjalan," tutupnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Tuding KPK Gulingkan Atut Lewat Penahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Pertama Kalinya Atut Bakal Dibesuk Keluarga
Redaktur : Tim Redaksi