jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah mengambil langkah tegas pada ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5 juta ton ke China.
Dia meminta pemerintah harus tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal senilai Rp 14,5 triliun tersebut.
BACA JUGA: Wahai Pak Jokowi, KPK Endus Ekspor Ilegal Jutaan Ton Ore Nikel ke China, Siapa Pelakunya?
Sebab, telah berlangsung lama, sejak 2020.
"Bila perlu evaluasi semua tim pengawasan ekspor," ungkap Mulyanto.
BACA JUGA: Ada Protes Warga, Hambat PSN Smelter Nikel CNI Group
Mulyanto menyebutkan secara aturan harusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi.
BACA JUGA: Investasi Nikel di Konawe Utara Harus Tetap Kondusif
"Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal.
Pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya.
Wakil Ketua FPKS DPR RI ini minta kasus ini harus dituntaskan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut.
Dia menambahkan negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini. Di satu sisi, hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai.
"Karena program hilirisasi nikel ini padat insentif baik bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor," ungkapnya.
Di sisi lain, Indonesia dirugikan dengan ekspor ilegal dan gugatan Uni Eropa di WTO.
"Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula," sindir Mulyanto.
Seperti diketahui Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Dari data bea cukai China dilaporkan bahwa pada tahun 2020 ditemukan impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka USD 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta.
Kemudian pada 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul