jpnn.com - BALIKPAPAN – Tujuh anggota kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Timur terlibat pungutan liar (pungli) sepanjang 2016.
Saat ini, tujuh oknum tersebut masih menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Miris! Mereka Calon Penerus Bangsa, Tapi Belajar di Bawah Tenda
“Mereka ini lima di antaranya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan dua lainnya terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan karena laporan masyarakat,” ujar Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Deden Garnada, Kamis (16/11).
Dia menambahkan, ketujuh oknum itu bisa dipidanakan jika korban pungli keberatan.
BACA JUGA: Gereja Samarinda Dibom, Polda Kaltim Dirombak
Namun, proses sidang internal Polri masih terus berjalan.
“Seperti pengalaman di Sulawesi Tengah (Sulteng), anggota dengan pangkat AKBP diproses pidana terlebih dahulu, baru dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),” paparnya.
BACA JUGA: Juhanda Eks Napi Terorisme, Pemerintah dan Ulama Harus Tingkatkan Sinergi
Ketujuh anggota ini diketahui melakukan pungutan yang tidak semestinya.
Di antaranya adalah pungli terkait surat izin jalan, penyeberangan kapal feri, makelar kasus narkoba, pungutan di jalan, dan proses penerimaan anggota Polri.
“Untuk yang makelar kasus, oknum anggota ini mengiming-imingi istri dari tersangka kasus narkoba, padahal kasus tersebut dalam penyelidikan. Sedangkan terkait penerimaan anggota, nilainya memang hanya Rp 100 juta, namun caranya tidak benar dan melanggar kode etik,” kata dia.
Menurut Deden, perilaku itu tidak layak di lingkungan Polri.
Dia mengimbau warga tak segan melapor jika mengetahui praktik pungli yang dilakukan oknum kepolisian. (bp-21/war/k1/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanit Provos Baik Hati Itu Pergi untuk Selamanya
Redaktur : Tim Redaksi